DEPOK – Puluhan botol minuman keras (Miras) diamankan anggota Polsek Sukmajaya dari warung kelontong, dalam operasi cipta kondusif.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab mengatakan penggerebekan dilakukan berkat laporan masyarakat, bahwa di warung kelontong tersebut dijadikan sebagai tempat peredaran miras ilegal .
"Hasilnya 53 botol miras jenis anggur berhasil diamankan anggota dari warung kelontong, di daerah Juanda Sukmajaya," ujarnya kepada Poskota didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno, Rabu (12/2).
Perwira yang pernah menjadi anggota Brimob Sat Gegana Kelapa Dua Depok ini menambahkan pemilik warung S (54) ibu rumah tangga dibawa untuk dimintai keterangan.
"Pemilik warung diminta keterangan dan dikenakan Perda Kota Depok tentang pelarangan Minuman Keras tanpa ijin dengan saksi Tipiring," katanya.
Selain operasi Miras, lanjut AKP Ibrahim, akan terus meningkatkan patroli kewilayahan dalam antisipasi gangguan Kamtibmas.
"Selain patroli mobile anggota Bhabinkamtibmas dapat menggalakkan Pamswakarsa yaitu mengaktifkan siskamling ronda malam di lingkungan dapat mengurungkan niat pelaku kejahatan jika mau beraksi khususnya menjelang subuh," ujarnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan S asal dari Blora Jawa Tengah ini kepada anggota, berjualan miras jenis anggur untuk dapat menghasilkan penghasilan tambahan.
"Dari berjualan minuman biasa tidak dapat menopang kebutuhan hidup keluarga apalagi untuk membiayai anak-anaknya yang masih sekolah," ungkap AKP Ibrahim.(angga/tri)