Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (suatmadji/tri) .

Selundupkan Sabu di Sandal untuk Suami di Rutan, Wanita Muda Ditangkap
Senin 10 Feb 2020, 14:45 WIB

ilustrasi wanita ditangkap.(dwi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

HIBURAN
Viral! Beredar Foto Azizah Salsha Main Padel Bareng Mantan Philo Paz, Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan, Ada Apa?
04 Agu 2025, 15:12 WIB

OLAHRAGA
Son Heung-min Menangis di Seoul: Resmi Ucapkan Perpisahan ke Tottenham, Menuju LAFC?
04 Agu 2025, 15:12 WIB

JAKARTA RAYA
Dapat Perhatian DPRD Jakarta, Penataan Permukiman Kumuh Butuh Sinergi Antar SKPD
04 Agu 2025, 14:53 WIB

OLAHRAGA
Link Streaming Daegu vs Barcelona di Laga Pramusim 2025, Kick-Off 18.00 WIB
04 Agu 2025, 14:50 WIB

NEWS
Kronologi Lengkap Penumpang Lion Air Berteriak Bom, Netizen Kecewa dengan Respons Kru yang Dinilai Lembek
04 Agu 2025, 14:49 WIB



EKONOMI
Kenapa Transfer BCA Gagal? Ini Penyebab Pesan 'Inquiry Ubah Status Gagal' Muncul di M-BCA
04 Agu 2025, 14:39 WIB

JAKARTA RAYA
KAI Layani 2,7 Juta Pengguna LRT Jabodebek Selama Juli, Naik 18 Persen dari Bulan Sebelumnya
04 Agu 2025, 14:37 WIB



Nasional
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani
04 Agu 2025, 14:12 WIB

Nasional
Lonjakan Kekayaan Ivan Yustiavandana Naik 2 Kali Lipat Capai Rp9,3 Miliar, Ini Nilai Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai PPATK
04 Agu 2025, 14:04 WIB


HIBURAN
Berapa Sebenarnya Tarif Resmi Royalti Musik? Jadi Polemik Buntut Kasus Mie Gacoan
04 Agu 2025, 13:53 WIB
