Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (suatmadji/tri) .
Selundupkan Sabu di Sandal untuk Suami di Rutan, Wanita Muda Ditangkap
Senin 10 Feb 2020, 14:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat