Atas perbuatannya, para tersaangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (firda/tri)
Palsukan Akta Perkawinan untuk Rebut Warisan, 3 Pelaku Ditangkap
Selasa 28 Jan 2020, 18:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil