113 Perkara di KPK Mangkrak, Firli: Akan Dievaluasi

Selasa 28 Jan 2020, 09:03 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (dok)

Ketua KPK, Firli Bahuri. (dok)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan akan mengevaluasi dan menginventarisir kasus-kasus peninggalan pimpinan KPK sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan perkaranya dihentikan atau dilanjutkan. 

Menurut Firli lembaga yang ia pimpin memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama 2008-2020.

"Perkara ini akan dilakukan evaluasi apakah akan dihentikan atau dilanjutkan penyidikannya. Atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain," ujar Firli di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Kelak, KPK akan mengevaluasi sejumlah perkara yang dinilai tidak layak untuk dilanjutkan. Firli mengaku tak ingin membuat nasib tersangka terkatung-katung tanpa ada kepastian hukum.

"Kita tak mau menggantung-gantung status orang. Bahkan ada yang meninggal dunia masih tersangka juga, itu kan tidak boleh," ujar Firli.

Hal senada juga diungkap komisioner KPK Nurul Gufron. Ia berujar pihaknya sedang menginventarisir dan mengevaluasi perkara yang para tersangkanya sudah lama ditetapkan namun hingga kini belum ditahan. 

''Kami sedang dalami dan inventarisir mana saja perkara yang tersangkanya sudah lama belum ditahan,'' kata Nurul Gufron kepada wartawan di sela rapat dengan Komisi III. 

Sebelumnya ada penilaian dari masyarakat bahwa KPK diskriminatif terhadap para tersangka kasus yang ditanganinya. Ada perkara yang tersangkanya langsung ditahan tapi ada juga yang sudah satu dua tahun lebih belum ditahan. Karenanya KPK dianggap melanggar HAM dan tidak ada kepastian hukum. 

Sederet tersangka yang hingga kini masih menghirup udara segar di luar di antaranya RJ Lino dalam kasus Pelindo II, Amirul Mukminin Bupati Bengkalis,  Zulkifli Walikota Dumai,  dua tersangka kasus 14 proyek fiktif Waskita Karya Fathor Rachman  dan Yully Ariandi Siregar yang sudah satu tahun lebih jadi tersangka. 

Menurut Nurul, KPK berusaha keras untuk menghindari penilaian negatif masyarakat terhadap KPK dalam menangani perkara. 

''Insyaallah nantinya tidak ada lagi penilaian diskriminasi di KPK,"  tegasnya. (rizal/ys)


Berita Terkait


undefined
Nasional

Sidang Kode Etik Ketua KPK Diundur

Minggu 30 Agu 2020, 21:45 WIB

News Update