Atas penangkapan itu, tambah Hery, pihaknya pun mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,5 juta hasil kejahatan IDK dan mobil derek yang digunakan beraksi. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan pengancaman. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Ifand/win)
Weleh, Kakek 73 Tahun Ikut Sindikat Derek Liar
Rabu 22 Jan 2020, 20:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.