Ketidakadilan Bukan Segalanya

Senin 13 Jan 2020, 07:35 WIB

Bantuan disebut tidak adil jika diberikan hanya kepada koleganya. Sementara mereka yang mestinya memperoleh hak, tidak diberi.

Begitu pun jika kebijakan hanya menguntungkan sekelompok orang, bukan untuk kepentingan umum, apalagi merugikan sebagian besar rakyat, kebijakan tersebut sangat - sangat tidak adil.

Jika ini yang terjadi bukan keadilan sosial yang didapat, tetapi keadilan individual.

Padahal negeri kita didirikan untuk menyejahterakan rakyat, mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial. Jika keadilan sosial tidak didapat, berarti belum adanya pemerataan kesejahteraan.

Kita menyadari keadilan bukan sebatas soal ekonomi, juga soal distribusi dan pelayanan sosial.

Itulah mengapa dalam tatanan negara dikenal 

"Norm of social justice" atau  norma keadilan sosial, yakni aturan tentang keadilan dan distribusi sumber daya secara merata.

Tentu di dalamnya, terdapat pemerataan distribusi sumber daya alam, kekayaan negara, kebijakan pemerintah, termasuk proses pelayanan negara kepada rakyatnya dalam segala aspek kehidupan.

Di sisi lain, rakyat cukup beragam, terdiri dari beragam latar belakang adat dan budaya, sosial ekonomi. Lantas bagaimana dapat memenuhi rasa keadilan dari keberagaman tersebut.

Tidak dapat diingkari Indonesia merupakan negeri multikultural dan majemuk yang sedang menghadapi tantangan karena erosi sosial dan tekanan ekonomi dunia. 

Masalah ini juga muncul di berbagai negara, terutama negara-negara yang justru merayakan multikulturalisme.

Beruntung negeri kita memiliki pondasi yang kokoh, yakni nilai-nilai luhur yang sudah terpatri dalam jatidiri bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila, dalam bingkai legalitas UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.


News Update