JAKARTA – Bapak dan anak pelaku pemalsuan buku Kir, diperkirakan sudah 12 tahun beroperasi dan meraup keuntungan miliaran Rupiah. "Kedua pelaku ini sudah 12 tahun beroperasi (sejak 2007) dan memproduksi ribuan buku kir palsu. Dulunya tersangka BS yang membuka layanan biro jasa kemudian diteruskan kepada anaknya. Keduanya kita amankan di Sungai Bambu," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Minggu (10/11/2019). Tersangka BS (67) dan RA (35), diciduk petugas pada Sabtu (9/11/2019) malam. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 811 lembar stiker masa uji berkala (730 stiker kosong & 81 stiker sudah dicetak), 405 buku KIR, 6 lempeng plat peneng Dishub, komputer, beserta mesin cetak, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, empat pack stiker transparan kuning. "Kita tengah mengejar ND (DPO) sebagai pemasok material ini. Kita lihat sekilas ini mirip dengan yang aslinya. Keuntungan biaya pengurusan yang resmi Rp 92 ribu namun melalui tersangka dikenakan Rp 350 ribu," tutur Budhi. "Kalau dipalsukan ini KIR biasanya untuk bus penumpang dan truk muatan barang sehingga bisa membahayakan masyarakat pengguna jasa transportasi bus maupun pengguna jalan jika terlibat kecelakaan dengan bus penumpang dan truk barang," lanjut Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto. (Baca: Bapak Anak Kompak Jadi Pemalsu Buku Kir, Rugikan Negara Miliaran Rupiah) Saat diperiksa barcode pada bagian kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang di website resmi Dishub DKI Jakarta nama perusahaan yang terdaftar di Buku kir yang dicetak tersangka tidak sesuai dengan perusahaan yang tertera di aplikasi ataupun website resmi Dishub DKI Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, selama sudah bertahun-tahun beroperasi tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan minimal Rp 10 Miliar. "Keuntungan minimal Rp 10 Miliar . Dulu dia beroperasi di daerah Senen. Sekarang mereka mencetak dan memalsukan KIR sesuai pesanan kepada sebagian besar angkutan barang ada juga yang merupakan angkutan penumpang (bus)," ujar Wirdhanto. Kedua pelaku yakni BS, DA, ND dan komplotannya, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara itu Kepala UP PKB Cilincing, Bernad Oktavianus Pasaribu mengakui banyaknya biro jasa yang menjamur dan melakukan praktek pemalsuan buku KIR, salah satunya dikarenakan antrian panjang pengujian kir yang mencapai 350 kendaraan setiap harinya. Sedangkan satu kendaraan membutuhkan waktu lebih dari 30 menit untuk pemeriksaan. Sebelumnya pada 11 September 2019 lalu pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus serupa dengan mengamankan 4 orang tersangka. Aptrindo DKI Jakarta saat itu menyebutkan banyak pengusaha truk nakal yang menggunakan jasa biro jasa kir asli tapi palsu untuk menghindari cost lebih besar dalam memperbaiki armada mereka jika tidak lulus bila melalui prosedur uji kir sesuai peraturan resmi yang berlaku. (yahya/tri)
12 Tahun Palsukan Buku Kir, Bapak Anak Raup Untung Rp10 Miliar
Minggu 10 Nov 2019, 20:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Beraksi Hampir Setahun, 6 Kawanan Sindikat Buku KIR Palsu Diringkus, Omzet Rp230 Ribu per Sekali Cetak
Jumat 12 Feb 2021, 15:00 WIB
News Update
Klasemen Super League 2025-2026 Berubah! Persib Tersungkur Usai Ditekuk Malut United 0-2
Minggu 14 Des 2025, 22:23 WIB
Nasional
Anggota MPR Ida Fauziyah Dorong Generasi Muda Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
14 Des 2025, 21:07 WIB
Nasional
Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya
14 Des 2025, 20:31 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Penemuan Mayat di Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Begini Penjelasan Polisi
14 Des 2025, 20:25 WIB
Nasional
DPR Soroti Bahaya Kekuasaan Absolut, Penunjukan Kapolri tanpa DPR Dinilai Ancam Demokrasi
14 Des 2025, 20:13 WIB
OTOMOTIF
Studio Italia Hadirkan Solaris, Motor Konsep yang Bisa Isi Daya dari Matahari
14 Des 2025, 20:03 WIB
Nasional
Perkap 10/2025 Berlaku, DPR Pastikan tak Ada Konflik Kepentingan di Tubuh Polri
14 Des 2025, 19:56 WIB
TEKNO
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp25.000 di Akhir Pekan, Main Game Penghasil Uang
14 Des 2025, 19:49 WIB
JAKARTA RAYA
Kuota Haji 2026 Kota Bekasi Sebanyak 5.064 Orang, Baru 20 Persen Lakukan Pelunasan
14 Des 2025, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Roadshow Pameran Jurnalistik Haluan Merah Putih Berlanjut ke Stasiun Tanah Abang
14 Des 2025, 19:01 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Perebutan Medali Perunggu Voli Putri Indonesia vs Filipina di SEA Games 2025 Jam Berapa dan Live di Mana? Cek di Sini
14 Des 2025, 18:26 WIB