JAKARTA – Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus menciptakan iklim usaha yang kondusif khususnya bagi pelaku industri nasional. karena itu, diperlukan kebijakan dan langkah strategis yang tepat agar geliat sektor manufaktur di Indonesia semakin tumbuh signfikan. “Kami ingin menciptakan suatu kondisi di mana industri dalam negeri bisa merasa nyaman di rumahnya sendiri. Salah satu upaya yang perlu dijalankan saat ini adalah mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita disela rapat Tim Nasional (Timnas) P3DN, Jumat (8/11/2019). Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Timnas P3DN, Menperin menjabat sebagai Ketua Harian Timnas P3DN. Sedangkan Ketua Umum Timnas P3DN adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. “Jadi, di dalam rapat tadi, kami melakukan brainstorming dengan para pokja (kelompok kerja), yang terbagi dalam tiga pokja, yaitu bidang pemantauan dan implementasi P3DN, pengawasan dan pengendalian TKDN, serta diseminasi dan sosialisasi P3DN. Masing-masing pimpinan pokja menyampaikan hal-hal yang sudah, sedang, dan akan dilakukan,” paparnya. Menperin menjelaskan, program P3DN mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terutama terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut. “Kita ketahui bahwa belanja APBN di kementerian dan lembaga cukup besar. Itu sudah bisa menjadi tools agar industri di dalam negeri dari berbagai sektor bisa ikut berkembang. Memang yang perlu ditekankan, kita harus punya satu pandangan yang sama, bahwa kepentingan kita adalah mendorong tumbuhnya industri nasional,” imbuhnya. Agus mencontohkan, pengadaan barang di lingkungan BUMN seperti Pertamina dan PLN memiliki potensi yang sangat besar untuk mengoptimalkan penggunaan produk lokal. “Kami berharap BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah, juga mempunyai pandangan yang sama untuk memajukan industri dalam negeri,” tuturnya. Menurut Agus, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi offtaker (pembeli) bisa menggunakan produksi dalam negeri, meskipun tingkat kemahalannya berada di atas 25 persen dari produk impor. “Jadi, jangan perlu lagi khawatir bagi kementerian, lembaga, dan BUMN. Sebab, peraturannya sudah memungkinkan,” jelasnya. Agus pun menekankan, perlu adanya kesadaran para pembeli bahwa produk industri dalam negeri saat ini sudah mampu kompetitif dengan produk impor. Selanjutnya, masyarakat Indonesia harus memiliki rasa bangga terhadap penggunaan produk lokal. “Industri kita sudah siap bersaing,” tegasnya. Implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar. Kemenperin mencatat, industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25%-75,09%, kemudian di industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN 7%-80%. Sementara itu, capaian TKDN di sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25%-62%, dan pada sektor industri alat kesehatan dengan capaian TKDN sekitar 6,26%-98,52%. “Minimal dalam jangka waktu lima tahun ke depan, target yang ideal, local content-nya sudah di atas 40 persen dari semua sektor. Khususnya yang menggunakan anggaran pemerintah,” pungkasnya.(tri)

Optimalkan P3DN, Kemenperin Ingin Industri Dalam Negeri Nyaman di Rumah Sendiri
Sabtu 09 Nov 2019, 09:30 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden RI dan Kanselir Jerman Resmikan Pembukaan Hannover Messe 2021
Selasa 13 Apr 2021, 08:52 WIB
News Update

Jalan Duri Raya Jakbar Rusak, Warga Sebut Bekas Galian Kabel
Sabtu 02 Agu 2025, 11:53 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Uji Tanding Persib Bandung vs Western Sydney Hari Ini, Uilliam Barros Bersemangat
02 Agu 2025, 11:50 WIB


Nasional
Panduan Mengisi RKAM di Portal bos.kemenag.go.id untuk Pencairan Dana BOS Madrasah Triwulan 1 Tahun 2025
02 Agu 2025, 11:38 WIB

OLAHRAGA
Daftar Lokasi Nobar Persib vs Western Sydney Wanderers di Bandung Sabtu Malam Ini
02 Agu 2025, 11:30 WIB

Nasional
Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, Syarat, Cara Cek, dan Rinciannya
02 Agu 2025, 11:28 WIB

EKONOMI
Cara Daftar KJP Plus Agustus 2025, Cek Syarat Pendaftaran Bantuan Tahap II
02 Agu 2025, 11:27 WIB

Daerah
Apa Pekerjaan Haji Sutar? Kontroversi Penggeledahan Rumah Mewah oleh BNN
02 Agu 2025, 11:08 WIB

EKONOMI
HORE! BSU Rp600.000 Cair Lagi hingga 6 Agustus 2025, Cek Penerima Bantuan di Link Ini
02 Agu 2025, 11:07 WIB

JAKARTA RAYA
Jalani Pidana Alternatif, 20 Warga Binaan Bapas Jakbar Dikerahkan dalam Kerja Sosial
02 Agu 2025, 10:53 WIB

TEKNO
Redmi 15 5G Resmi Rilis dengan Baterai Jumbo Bisa Jadi Power Bank, Harga Tetap Bersahabat
02 Agu 2025, 10:38 WIB

Nasional
Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut
02 Agu 2025, 10:24 WIB


Nasional
3 Contoh Studi Kasus PPG 2025 tentang Media Pembelajaran untuk Mengisi di EXAMBPPP, Gunakan sebagai Referensi
02 Agu 2025, 09:59 WIB

TEKNO
Infinix XPAD 20 Pro Segera Rilis di Indonesia, Tablet Android Terjangkau dengan Performa Premium
02 Agu 2025, 09:56 WIB

HIBURAN
Sidang Nikita Mirzani Heboh, Irjen Pol Ricky Sitohang Sayangkan Sikap Tertutup Hakim dalam Persidangan
02 Agu 2025, 09:45 WIB

HIBURAN
Apa Isi Bukti Rekaman Nikita Mirzani yang Viral? Jadi Sorotan Netizen karena Ditolak Diputar Hakim
02 Agu 2025, 09:38 WIB

HIBURAN
Geger! Persidangan Nikita Mirzani Memanas, Bukti Flashdisk Ditolak Diputar di Depan Hakim
02 Agu 2025, 09:33 WIB
