JAKARTA – Guna mempercepat penyelesaian pembangunan trotoar disepanjang kawasan Kemang, Mampang Prapatam, Satpol PP DKI Jakarta kembali membongkar papan reklame raksasa di sepanjang Jalan Kemang Raya. Kali ini, sasaranya papan reklame dan sebuah videotron dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta. Pembongkaran papan reklame bermasalah pertama terlihat dilakukan di Jalan Kemang Raya, tepatnya depan Alfamart Kemang Selatan pada Kamis (7/11). Sebuah papan reklame berukuran 6 x 10 meter secara bertahap dilucuti juru bongkar yang berasal dari Satpol PP Jakarta Selatan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan pihaknya telah membongkar sebanyak 22 buah papan reklame yang tersebar di Jalan Kemang Selatan dan Jalan Kemang Raya. Menurutnya, diantaranya ada sebanyak 18 papan reklame yang berasal dari rekomendasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan empat buah dari Dinas Tat Ruang dan Cipta karya (Citata) DKI Jakarta. "Sisa empat (papan reklame) ini kami rencanakan lagi untuk kami tuntaskan dalam satu minggu ke depan, karena pekerjaan penataan trotoar kan juga akhir tahun ini harus sudah rampung. Harapan saya ke depan, sisa empat reklame bisa mereka bongkar sendiri," ungkap Arifin. Pembongkaran papan reklame dijelaskannya akan digelar secara simultan dengan penataan trotoar. Sehingga apabila ditemukan papan reklame ataupun tiang microcell yang menghalangi pekerjaan trotoar, pihaknya akan segera melakukan penertiban. Meski begitu, proses penertiban utilitas dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Sehingga seluruh reklame yang hendak dibongkar diawali dengan sosialisasi kepada pemilik utilitas, penerbitan Surat Peringatan hingga Surat Perintah Pembongkaran. "Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum penertiban. Sebelum surat peringatan dilayangkan, kami juga undang pemilik konstruksi untuk datang, lalu kami beritahukan kalau keberadaan tiang konstruksi reklame anda itu melanggar, berdiri pada tempat yang dilarang, ada yang tidak punya izin," jelasnya. Sebelum pembongkaran ini kata Arifin didampingi Kasat Pol PP Jaksel Ujang Hermawan pihaknya telah melakukan sosialisasi, para pemilik katanya enggan membongkar papan reklame secara mandiri. Karena itu, pihaknya melakukan pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan. "Tapi kan masih ada saja yang nggak mau bongkar. Kalau dia enggak mau bongkar ya terpaksa dibongkar paksa seperti yang malam ini kami lakukan," tegasnya. Arifin menambahkan pembongkaran juga menyasar pada video tron yang berlokasi di ujung Jalan kemang Raya, tepatnya kolong Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari. Surat Peringatan pembongkaran katanya telah diberikan kepada pemilik, tetapi videotron berukuran 8 x 10 meter itu tidak kunjung dibongkar hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Sekarang ini yang kami lakukan masih bersifat administratif, artinya kalau dia (pemilik) tidak bongkar, ya kami bongkar. Ke depan akan saya dorong penegakan hukum, di dalam Perda Reklame Nomor 9 tahun 2014, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar, sanksi pidana itu ancamannya adalah (denda) Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama-lamanya enam bulan," ujar Arifin. (wandi/win)
Papan Reklame dan Video Tron di Kawasan Kemang Kembali Dibongkar Petugas
Kamis 07 Nov 2019, 23:39 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
MEGAPOLITAN
Bruk! Tertiup Angin, Papan Reklame di Fatmawati Roboh Timpa Motor Pegawai Optik
Jumat 22 Apr 2022, 18:51 WIB
News Update
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia U16 vs Vietnam di Piala AFF, Main Jam 11.30 WIB
Rabu 24 Des 2025, 10:25 WIB
EKONOMI
UMR Jakarta 2026 Berpotensi Naik, Gaji Minimum Bisa Sentuh Rp6 Juta? Cek Selengkapnya!
24 Des 2025, 10:11 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen Super League 2025 Hari Ini: Persib Kunci Peringkat Kedua Usai Salip Persija Jakarta
24 Des 2025, 08:35 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Piala AFF Futsal U16 Hari Ini Tayang Jam Berapa? Indonesia vs Vietnam di Laga Kedua
24 Des 2025, 07:57 WIB
TEKNO
Beli Sekarang? Harga iPhone 17 Pro Max 2TB Sudah Turun di iBox Desember 2025
24 Des 2025, 07:20 WIB
EKONOMI
Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Desember 2025 Naik Tinggi, Termahal Rp2.335.000 per Gram
24 Des 2025, 06:45 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Arsenal vs Crystal Palace di Perempat Final Carabao Cup, Kick-Off Rabu, 24 Desember Pukul 03.00 WIB
24 Des 2025, 02:00 WIB
HIBURAN
Kumpulan Pantun Aura Kasih Muncul di Permohonan Maaf Ridwan Kamil, Netizen: Aura Kasih, Lisa Mariana, Terimakasih Sadayana
23 Des 2025, 22:39 WIB
GAYA HIDUP
7 Wisata Malam di Bandung yang Selalu Ramai Saat Nataru, Cocok untuk Keluarga dan Anak Muda
23 Des 2025, 22:14 WIB
TEKNO
Bocoran Spesifikasi iQOO Z11 Turbo: Pakai Chipset Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai 7.600 mAh
23 Des 2025, 22:00 WIB
Nasional
Tiga Dapur SPPG Naungan PPUMI Diresmikan, Pemberdayaan Masyarakat Akan Masif
23 Des 2025, 21:49 WIB
JAKARTA RAYA
PAM Jaya Siapkan WTP Mobile dan Mobil Tangki Air untuk Korban Bencana Sumatra
23 Des 2025, 21:38 WIB
TEKNO
Cuma Rp2 Jutaan, Oppo A6 Hadirkan 8 Fitur Next Level yang Bikin HP Entry-Level Terasa Premium
23 Des 2025, 21:30 WIB