JAKARTA – Guna mempercepat penyelesaian pembangunan trotoar disepanjang kawasan Kemang, Mampang Prapatam, Satpol PP DKI Jakarta kembali membongkar papan reklame raksasa di sepanjang Jalan Kemang Raya. Kali ini, sasaranya papan reklame dan sebuah videotron dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta. Pembongkaran papan reklame bermasalah pertama terlihat dilakukan di Jalan Kemang Raya, tepatnya depan Alfamart Kemang Selatan pada Kamis (7/11). Sebuah papan reklame berukuran 6 x 10 meter secara bertahap dilucuti juru bongkar yang berasal dari Satpol PP Jakarta Selatan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan pihaknya telah membongkar sebanyak 22 buah papan reklame yang tersebar di Jalan Kemang Selatan dan Jalan Kemang Raya. Menurutnya, diantaranya ada sebanyak 18 papan reklame yang berasal dari rekomendasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan empat buah dari Dinas Tat Ruang dan Cipta karya (Citata) DKI Jakarta. "Sisa empat (papan reklame) ini kami rencanakan lagi untuk kami tuntaskan dalam satu minggu ke depan, karena pekerjaan penataan trotoar kan juga akhir tahun ini harus sudah rampung. Harapan saya ke depan, sisa empat reklame bisa mereka bongkar sendiri," ungkap Arifin. Pembongkaran papan reklame dijelaskannya akan digelar secara simultan dengan penataan trotoar. Sehingga apabila ditemukan papan reklame ataupun tiang microcell yang menghalangi pekerjaan trotoar, pihaknya akan segera melakukan penertiban. Meski begitu, proses penertiban utilitas dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Sehingga seluruh reklame yang hendak dibongkar diawali dengan sosialisasi kepada pemilik utilitas, penerbitan Surat Peringatan hingga Surat Perintah Pembongkaran. "Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum penertiban. Sebelum surat peringatan dilayangkan, kami juga undang pemilik konstruksi untuk datang, lalu kami beritahukan kalau keberadaan tiang konstruksi reklame anda itu melanggar, berdiri pada tempat yang dilarang, ada yang tidak punya izin," jelasnya. Sebelum pembongkaran ini kata Arifin didampingi Kasat Pol PP Jaksel Ujang Hermawan pihaknya telah melakukan sosialisasi, para pemilik katanya enggan membongkar papan reklame secara mandiri. Karena itu, pihaknya melakukan pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan. "Tapi kan masih ada saja yang nggak mau bongkar. Kalau dia enggak mau bongkar ya terpaksa dibongkar paksa seperti yang malam ini kami lakukan," tegasnya. Arifin menambahkan pembongkaran juga menyasar pada video tron yang berlokasi di ujung Jalan kemang Raya, tepatnya kolong Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari. Surat Peringatan pembongkaran katanya telah diberikan kepada pemilik, tetapi videotron berukuran 8 x 10 meter itu tidak kunjung dibongkar hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Sekarang ini yang kami lakukan masih bersifat administratif, artinya kalau dia (pemilik) tidak bongkar, ya kami bongkar. Ke depan akan saya dorong penegakan hukum, di dalam Perda Reklame Nomor 9 tahun 2014, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar, sanksi pidana itu ancamannya adalah (denda) Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama-lamanya enam bulan," ujar Arifin. (wandi/win)

Papan Reklame dan Video Tron di Kawasan Kemang Kembali Dibongkar Petugas
Kamis 07 Nov 2019, 23:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bruk! Tertiup Angin, Papan Reklame di Fatmawati Roboh Timpa Motor Pegawai Optik
Jumat 22 Apr 2022, 18:51 WIB

News Update
Bikin Akun Microsoft untuk Kebutuhan Digital Jadi Lebih Gampang Melalui Hp dan Laptop, Simak Panduannya di Sini
02 Mei 2025, 19:09 WIB

Monas Kembali Bersih, Pengunjung Apresiasi Petugas Kebersihan
02 Mei 2025, 19:07 WIB

Mengenang Jasa Ki Hajar Dewantara pada Momen Hardiknas, Inilah 3 Pilar Perubahan Pendidikan Indonesia
02 Mei 2025, 19:05 WIB

Modus Licik Bandar Judi Online, Mainkan Psikologis Warga demi Raup Untung
02 Mei 2025, 19:02 WIB

Mengapa Pinjol Ilegal Terus Meneror Pengguna dengan Banyak Nomor? Penyebab dan Solusinya
02 Mei 2025, 19:00 WIB

Diduga Gegara Lilin, Nenek Nokiah di Serang Tewas Terbakar Dalam Rumah
02 Mei 2025, 18:53 WIB

Buka Toko Online di Shopee, Begini Cara Simpelnya untuk Pemula Cukup Lewat Hp Saja
02 Mei 2025, 18:52 WIB

Cara Mudah Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp150.000 Cair Langasung ke Dompet Elektronik!
02 Mei 2025, 18:51 WIB

Kerap Kecelakaan, Pramono Bangun Pagar Pembatas Antara Rumah Warga dan Rel di Jakpus
02 Mei 2025, 18:50 WIB

Main Game Puzzle Dapat Uang? Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000 Tanpa Modal Lewat Aplikasi Penghasil Uang
02 Mei 2025, 18:45 WIB

Pemprov Jakarta Awasi Ketat Pengelolaan Limbah PT Elnusa Petrofin karena Ketahuan Melanggar
02 Mei 2025, 18:43 WIB

Pihak Reza Gladys Bantah Kurang Bukti Jadi Alasan Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang
02 Mei 2025, 18:33 WIB

Cara Cek Bansos PKH Periode Bulan Mei 2025
02 Mei 2025, 18:30 WIB

7 Tips Hidup Hemat Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Hindari Mengajukan Utang
02 Mei 2025, 18:29 WIB

Link Live Streaming dan Line-Up Malut United vs Persib: Maung Bandung Siap Kunci Gelar Juara Liga 1
02 Mei 2025, 18:15 WIB

Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kenali Tanda-Tandanya dan Cara Cek Legalitasnya di Sini!
02 Mei 2025, 18:14 WIB

Saldo Dana dari Pemerintah Cair ke Rekening! Cek Kategori Penerima Bansos PKH di Sini
02 Mei 2025, 18:10 WIB

Hari Surya Sedunia Diperingati 3 Mei, Ini Sejarah dan Cara Merayakannya
02 Mei 2025, 18:05 WIB
