TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu, Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube. Senjata rakitan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru. "Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, " kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono, Selasa (5/11/2019). Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual. Menurut AKBP Ferdy Irawan, Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip. Selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual. Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube. “Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya. Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya. (anton/tri)

Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit
Selasa 05 Nov 2019, 19:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

HIBURAN
Alasan Perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya Apa? Disorot Usai Dukung Dhofin Lulus Akmil
03 Agu 2025, 11:17 WIB

Nasional
Viral Pengibaran Bendera One Piece Jelang Perayaan Kemerdekaan, Harga Jolly Roger Meroket di e-Commerce?
03 Agu 2025, 11:13 WIB

EKONOMI
Harga Emas Antam 3 Agustus 2025 Naik Rp49.000, Cek di Sini Harga Terbarunya!
03 Agu 2025, 11:10 WIB

TEKNO
Daftar Harga Terbaru Samsung A-Series Agustus 2025: Spesifikasi A26 5G, A36 5G, dan A56 5G
03 Agu 2025, 11:06 WIB


EKONOMI
Saham Tesla Merosot, Elon Musk Kehilangan Triliunan Rupiah dalam Semalam
03 Agu 2025, 11:04 WIB


Nasional
Daftar Harga BBM Pertamina 3 Agustus 2025, Perubahan Terkini Pertalite hingga Pertamax
03 Agu 2025, 10:47 WIB

Nasional
Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Cek Jadwalnya!
03 Agu 2025, 10:45 WIB

HIBURAN
Tom Holland Pamer Kostum Baru dalam Cuplikan Perdana Spider-Man: Brand New Day
03 Agu 2025, 10:40 WIB


HIBURAN
Sosok Ade Maya, Mantan Istri Ibnu Jamil: Ibu Taruna Akmil Dhofin Maula yang Ternyata Mantan Atlet Voli Nasional, Ini Profilnya
03 Agu 2025, 10:21 WIB

HIBURAN
Pratama Arhan Ketahuan Hapus Foto Pernikahan dengan Azizah Salsha di Instagram, Ada Apa?
03 Agu 2025, 10:20 WIB

TEKNO
Ramalan Zodiak Aquarius dan Cancer 3 Agustus 2025: Saatnya Melangkah dengan Hati yang Lebih Tegar
03 Agu 2025, 10:01 WIB


TEKNO
Kode Redeem FF 3 Agustus 2025 Eksklusif, Dapatkan Weapon dan 1000 Diamonds
03 Agu 2025, 09:32 WIB
