TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu, Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube. Senjata rakitan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru. "Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, " kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono, Selasa (5/11/2019). Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual. Menurut AKBP Ferdy Irawan, Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip. Selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual. Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube. “Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya. Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya. (anton/tri)
Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit
Selasa 05 Nov 2019, 19:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Diduga Hindari Jalan Berlubang di Pasar Kemis, Wanita Muda Tewas Terlindas Dump Truk
Minggu 08 Feb 2026, 17:34 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Persija vs Arema FC Pekan ke-20 BRI Super League 2025/2026, Kick Off Malam Ini Pukul 19.00 WIB
08 Feb 2026, 17:25 WIB
JAKARTA RAYA
Tak Ada Laporan Plat Besi Hilang, Polisi Pastikan Pengawasan Kolong Tol Wiyoto Wiyono
08 Feb 2026, 17:11 WIB
EKONOMI
KUR BCA 2026: Plafon hingga Rp500 Juta, Ini Simulasi Hitungan Cicilannya
08 Feb 2026, 16:49 WIB
JAKARTA RAYA
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono: Pembebasan Lahan Hampir Selesai
08 Feb 2026, 16:33 WIB
JAKARTA RAYA
Baru Keluar Penjara, Residivis di Depok Kembali Ditangkap Terkait Penipuan Sembako Murah
08 Feb 2026, 16:07 WIB
KHAZANAH
Link Download Desain Poster Tarhib Ramadhan 2026 Template Canva, Bisa Langsung Pakai
08 Feb 2026, 16:07 WIB
HIBURAN
Sosok Lita Ashari Siapa? Heboh Bongkar Rahasia Rumah Tangga hingga Kontroversi Dini Kurnia, Mantan Istri Ressa Rizky Rossano
08 Feb 2026, 15:54 WIB
JAKARTA RAYA
Sambut HPN 2026, Polres Bogor bersama Pokja Tanam Pohon dan Lepas Ikan di Sungai Cisadane
08 Feb 2026, 15:42 WIB
Nasional
Deddy Mizwar Bereaksi atas Bunuh Diri Siswa SD Ngada, Syairnya Tampar Nurani Pemerintah
08 Feb 2026, 15:31 WIB
OLAHRAGA
Piala Dunia Futsal Selanjutnya Digelar di Mana? Cek Tanggal Kick-Off dan Aturan Kelolosan Timnas Indonesia
08 Feb 2026, 15:17 WIB
EKONOMI
Tabel Cicilan KUR BRI 2026 Plafon Rp1 Juta - Rp5 Juta, Persiapan Modal Usaha Ramadhan
08 Feb 2026, 15:09 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Rumah di Rajawali Tewaskan Dua Lansia
08 Feb 2026, 15:03 WIB