TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu, Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube. Senjata rakitan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru. "Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, " kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono, Selasa (5/11/2019). Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual. Menurut AKBP Ferdy Irawan, Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip. Selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual. Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube. “Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya. Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya. (anton/tri)
Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit
Selasa 05 Nov 2019, 19:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nonton Live Streaming Selangor FC vs Persib Bandung Malam Hari Ini Pukul 19.15 WIB
Kamis 06 Nov 2025, 18:52 WIB
TEKNO
Harga dan Fitur HP Oppo Find X9 Series di Indonesia: Worth It Buat Upgrade?
06 Nov 2025, 18:40 WIB
HIBURAN
Pidi Baiq Umumkan Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam DIperankan Ariel: Dua Novel yang Buka Jalan Film Baru Dilan Universe
06 Nov 2025, 18:35 WIB
Nasional
Transaksi Judol Turun 57 Persen, PPATK Catat hanya Rp155 Triliun Sepanjang 2025
06 Nov 2025, 18:31 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Selangor FC vs Persib Bandung di ACL 2 Malam Ini, Kick-Off 19.15 WIB
06 Nov 2025, 18:25 WIB
OLAHRAGA
Gol Dramatis Menit Akhir! PSBS Biak Tumbangkan Persita 2-1 di Kandang Sendiri
06 Nov 2025, 18:24 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Selangor FC vs Persib Bandung Hari Ini 6 November 2025 Pukul 19.15 WIB
06 Nov 2025, 18:22 WIB
TEKNO
Modal Rebahan Bisa Cuan, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 Lewat Game Match Powerbed
06 Nov 2025, 18:20 WIB
JAKARTA RAYA
Tim Gabungan Tertibkan Aset Milik Pemprov Jakarta di Kembangan Jakbar
06 Nov 2025, 18:18 WIB
OTOMOTIF
Piaggio Liberty S 2025: Desain Baru, Mesin Lebih Irit, dan Fitur Digital Modern
06 Nov 2025, 18:11 WIB
HIBURAN
Klarifikasi Hamish Daud Terkait Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Alatas
06 Nov 2025, 18:11 WIB
TEKNO
Genggaman Kecil, Tenaga Besar! Ini Spesifikasi HP iQOO 15 Mini yang Sedang Dinanti
06 Nov 2025, 18:00 WIB
Nasional
Pembangunan Hunian Tetap Batal, Warga Korban Bencana di Lebak Layangkan Surat ke BNPB
06 Nov 2025, 17:56 WIB
TEKNO
Beli Samsung Galaxy S25 Sekarang atau Tunggu Samsung Galaxy S26 Rilis? Ini Plus Minusnya!
06 Nov 2025, 17:50 WIB