JAKARTA – Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korbannya. Kedua tersangka, Wahyuni, warga Tebet, Jakarta Selatan, dan Neneng Yuhelmi, Notaris di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan polisi Neneng ikut terlibat penipuan properti yang diotaki, Diah, mafia tanah yang beberapa bulan lalu diciduk menipu penjual properti. Kedua tersangka itu berinisial N dan W, mengaku notaris dan pura-pura menjadi pembeli. Keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. "Kasus ini berawal saat korban menjual lahan dan rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tercatat dalam dua sertifikat hak milik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono , Senin (4/11/2019). Mengetahui informasi itu, kata Argo, Wahyuni dan Neneng menyusun rencana untuk menggelapkan sertifikat lahan milik korban untuk dijaminkan atau dijual ke pihak ketiga. "Peran dari tersangka W ini pura-pura jadi pembeli dan mendatangi rumah yang akan dijual. Dengan berbagai cara, dia berhasil membuat penjual rumah percaya karena pelaku memberikan DP (uang muka) sekitar Rp. 150 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Setelah menerima transferan DP Rp150 juta, korban langsung menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. W lantas menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunasi kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. "Dari tersangka W, diberikan ke N sebagai notaris di Cianjur. Tetapi seiring berjalannya waktu, saat jatuh tempo, korban menanyakan pelunasan transaksi penjualan rumah. Tapi tidak ada kabar (dari para tersangka)," jelasnya. Karena tak ada kabar dari kedua tersangka, maka korban pun melakukan pengecekan terhadap sertifikat rumah yang telah diserahkan ke tersangka N. Namun ternyata sertifikat itu ternyata sudah ia gadaikan. "Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/ilham/tri)

Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap
Senin 04 Nov 2019, 18:05 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Siapa Sebenarnya Ahmad Bukhori? Politisi PPP dan Pemilik Persikas yang Dikabarkan Akan Jual Klub
Minggu 01 Jun 2025, 16:59 WIB
OLAHRAGA
Rumor Transfer Persib: 10 Pemain Lokal dan Asing Incaran Maung Bandung, Ada dari Timnas Irak
01 Jun 2025, 16:51 WIB


HIBURAN
Nyoman Paul dan Keisya Levronka Pacaran? Heboh Momen Mesra di Bahkan Voli 2
01 Jun 2025, 16:48 WIB

Daerah
Sebut Job Fair Hanya Formalitas, HRD Hasan Askari Viral, Apa Akun Instagramnya? Cek Selengkapnya
01 Jun 2025, 16:34 WIB

HIBURAN
Resmi! Jumbo Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa dengan Jumlah Penonton Terbanyak Kalahkan KKN di Desa Penari
01 Jun 2025, 16:17 WIB

EKONOMI
Waspada! Ini Lokasi ‘Zona Merah’ DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay Pinjol
01 Jun 2025, 16:14 WIB

EKONOMI
Inilah 2 Jenis Nasabah yang Paling Ditakuti DC Pinjol untuk Ditagih, Simak Selengkapnya
01 Jun 2025, 15:57 WIB

Nasional
Siapa ‘R’ yang Disebut Bakal Gantikan Kapolri, Benarkah Rudy Heriyanto?
01 Jun 2025, 15:49 WIB


TEKNO
Klaim Saldo DANA Ratusan Ribu Langsung dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Begini Caranya
01 Jun 2025, 15:22 WIB

EKONOMI
Daftar Aplikasi Pinjol Legal Sudah Terdata OJK, Cek Rekomendasinya di Sini Sekarang
01 Jun 2025, 15:20 WIB

EKONOMI
DC Pinjol Datang Mau Sita HP Kamu? Ini yang Harus Kamu Lakukan Sekarang
01 Jun 2025, 15:12 WIB

EKONOMI
4 Golongan yang Berhak Cairkan Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cek Statusnya Sekarang!
01 Jun 2025, 15:10 WIB

EKONOMI
Jangan Langsung Panik! Inilah Fakta di Balik DC Pinjol yang Agresif saat Menelepon
01 Jun 2025, 15:06 WIB
