JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)
Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB
Kriminal
Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB
Kriminal
Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB
Kriminal
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB
Kriminal
Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB
Kriminal
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB
News Update
Disentil Prabowo, Pemkot Bogor Klaim Telah Tertibkan Puluhan Spanduk Sampah Visual
Senin 02 Feb 2026, 17:23 WIB
JAKARTA RAYA
3 Pekan Banjir Tangerang, 4.352 KK Masih Tertahan di Pengungsian
02 Feb 2026, 17:21 WIB
HIBURAN
Berapa Usia Winona Karamoy? Profil Lengkap Adik Davina yang Tampil Memukau di Phoenix Combat Sport Vol 2
02 Feb 2026, 17:14 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD DKI Ajak Warga Diskusi Pikirkan Solusi Masalah Bau Menyengat RDF Rorotan
02 Feb 2026, 17:11 WIB
JAKARTA RAYA
Cicilan Tunggak 2 Bulan, Motor Warga di Cengkareng Jakbar Nyaris Dirampas Matel
02 Feb 2026, 17:11 WIB
JAKARTA RAYA
Kemenkes Keluarkan Edaran Bahaya Virus Nipah, Dinkes Jakarta Ingatkan Potensi Penularan
02 Feb 2026, 17:07 WIB
JAKARTA RAYA
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Polres Jakbar Bidik Pengendara Nakal
02 Feb 2026, 16:58 WIB
HIBURAN
Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
02 Feb 2026, 16:54 WIB
OLAHRAGA
Viral Pemain Voli Jepang Minta Maaf dengan Cara Tak Biasa Usai Servisnya Mengenai Staf Lapangan
02 Feb 2026, 16:53 WIB
HIBURAN
Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantas 6 Kampus Untar, Begini Kronologinya
02 Feb 2026, 16:45 WIB
EKONOMI
Lazada PayLater Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Solusi Agar Fitur Kembali Aktif
02 Feb 2026, 16:36 WIB
EKONOMI
OJK Ingatkan Bahaya Gestun, Praktik Ilegal yang Sering Disamakan dengan Paylater
02 Feb 2026, 15:50 WIB
JAKARTA RAYA
Pengunjung Kawasan Wisata Kota Tua Meningkat Sejak Digunakan Syuting Film Lisa Blackpink
02 Feb 2026, 15:39 WIB
KHAZANAH
Jadwal Ibadah Ramadhan 2026 bagi Pekerja Gen Z dengan Pembagian Waktu Harian
02 Feb 2026, 15:34 WIB
Nasional
Prabowo Sentil Spanduk Iklan yang Semrawut di Banjarmasin hingga Hambalang Bogor
02 Feb 2026, 15:32 WIB
JAKARTA RAYA
Jalan di Depok Rusak Imbas Hujan Deras, Keselamatan Pengendara Terancam
02 Feb 2026, 15:26 WIB
EKONOMI
Denda GoPay Later Berapa? Cek Simulasinya Jika Telat Bayar Cicilan Satu Hari
02 Feb 2026, 15:22 WIB