JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)

Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB

Kriminal
Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB

Kriminal
Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB

Kriminal
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB


Kriminal
Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB

Kriminal
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB
News Update

Pilihan Sulit! Adu Spesifikasi Samsung Galaxy S25 FE vs S24 FE: Desain, Kamera, dan Performa
Rabu 17 Sep 2025, 18:00 WIB
GAYA HIDUP
Rekomendasi Tempat WFC di Jakarta Selatan, Cocok Buat Kerja Seharian
17 Sep 2025, 18:00 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi Kuliner Murah di Bogor, Cocok untuk Pelajar dan Wisatawan, Cek Selengkapnya!
17 Sep 2025, 18:00 WIB

EKONOMI
Cara Mudah Ajukan Bansos PKH dan BPNT Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Simak Syaratnya
17 Sep 2025, 17:55 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Pakai Gemini AI: Pakai 2 Prompt Viral untuk Hasil yang Estetik
17 Sep 2025, 17:50 WIB

JAKARTA RAYA
Kakak-Adik Pengangguran Bobol Yayasan di Sukatani Bekasi, Duit Hasil Curian Dipakai Foya-foya
17 Sep 2025, 17:47 WIB


JAKARTA RAYA
Desak Kompensasi Nelayan, Pemprov Jakarta Panggil Pengelola Tanggul Beton Cilincing
17 Sep 2025, 17:28 WIB

EKONOMI
Bedanya Investasi Emas Konvensional dan Syariah, Mana yang Cocok Buat Kamu?
17 Sep 2025, 17:20 WIB

Nasional
Profil dan Harta Kekayaan M Qodari Kepala Staf Kepresidenan Baru Pengganti AM Putranto
17 Sep 2025, 17:15 WIB

TEKNO
Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Main Roblox, Anti Lag dan Harganya Terjangkau Mulai Rp1 Jutaan!
17 Sep 2025, 17:10 WIB

OLAHRAGA
Lucho Target 3 Poin Perdana di ACL 2, Cek Jadwal Live Streaming Persib Bandung vs Lion City Sailors
17 Sep 2025, 17:00 WIB

TEKNO
Tips Bikin Foto Keluarga di Studio Pakai Gemini AI dengan Mudah dan Gratis
17 Sep 2025, 17:00 WIB

TEKNO
Viral! Prompt AI di Depan Kabah, Edit Foto dengan Google Gemini Serasa Umrah Virtual
17 Sep 2025, 16:45 WIB

EKONOMI
Gagal Daftar Bansos PKH? Mungkin Anda Lupa 1 Syarat Penting Ini, Cek Selengkapnya!
17 Sep 2025, 16:40 WIB

EKONOMI
Kemensos Perketat Penyaluran Dana Bansos 2025, Ini Daftar Penerima yang Bakal Dicoret
17 Sep 2025, 16:35 WIB

TEKNO
Review Oppo F31 Pro dan F31 Pro Plus Akan Segera Rilis: Baterai 7.000 mAh dan Tahan Air Mulai Rp 5 Jutaan
17 Sep 2025, 16:30 WIB

OLAHRAGA
Bojan Hodak Akui Lion City Sailors Tim Kuat, Persib Bandung Akan Kesulitan untuk Menang
17 Sep 2025, 16:20 WIB

HIBURAN
Ruben Onsu Dirawat di RS, Tampak Pakai Selang Oksigen, Ini Kondisi Terkininya
17 Sep 2025, 16:10 WIB
