JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)
Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
 Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Kriminal  
 Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
   Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB 
 
   Kriminal  
 Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
   Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB 
 
   Kriminal  
 Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
   Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB 
 
   Kriminal  
 Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
   Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB 
 
  
   Kriminal  
 Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
   Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB 
 
   Kriminal  
 Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
   Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB 
 News Update
 Jadwal Super League 2025/2026 Pekan ke-12: Laga Persib vs Malut United Ditunda
Selasa 04 Nov 2025, 07:32 WIB
   TEKNO  
  Harga iPhone 17 Masih Aman, Pro Max Tembus Rp43 Juta! Cek Spesifikasi Lengkapnya
 04 Nov 2025, 07:15 WIB 
 
 
   EKONOMI  
  Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 November 2025, Naik Lagi Atau Turun?
 04 Nov 2025, 06:59 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Resmi Rilis di Indonesia! Ini Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series Terbaru November 2025
 04 Nov 2025, 06:39 WIB 
 
   TEKNO  
  Transferan Rp180.000 Masuk Dompet Elektronik! Klik Link Saldo DANA Gratis Resmi Hari Ini
 04 Nov 2025, 06:29 WIB 
 
 
 
   GAYA HIDUP  
  Ternyata Ini Alasan Kangen Water Disebut Air Masa Depan untuk Gaya Hidup Modern
 04 Nov 2025, 05:25 WIB 
 
 
   Nasional  
  Status Info GTK Sudah Kode 08 Tapi TPG Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya
 03 Nov 2025, 21:40 WIB 
 
   Nasional  
  Kepala BNN RI Dorong Peserta PKN Lemhanas Jadi Agen Pencegahan Narkoba
 03 Nov 2025, 21:26 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Prompt Gemini AI Foto Pasangan Romantis: Panduan dan Contoh Hasil Realistis
 03 Nov 2025, 21:10 WIB 
 
   Nasional  
  Grand Final Duta DPD RI 2025, Sultan Najamudin: Mereka Jadi Ambassador
 03 Nov 2025, 21:06 WIB 
 
   TEKNO  
  WhatsApp Rilis Fitur Passkey, Cara Baru Lindungi Cadangan Chat Lebih Aman
 03 Nov 2025, 21:00 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  Rano Karno Ingin Bentuk 'Pecalang Jakarta' untuk Jaga Keamanan Lingkungan
 03 Nov 2025, 20:47 WIB