JAKARTA – Keputusan pemerintah mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung elemen masyarakat Maluku. Menurut Ketua Pemuda Maluku Indonesia Bersatu (PMIB) cabang Jakarta Selatan, Ferdinand Lasatira apapun keputusan pemerintah terkait UU tersebut, dipercaya merupakan yang terbaik. "Baik bagi masyarakat, maupun KPK itu sendiri," ujar Ferdinand di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2019). Pihaknya yakin, pemerintah tak sedang menghancurkan bangsa melalui lahirnya UU KPK hasil revisi. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan komitmennya terhadap semangat pemberantasan korupsi, serta mengoreksi sejumlah poin yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah. "Pak Jokowi telah menegaskan sikap akan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Beliau juga telah melakukan koreksi beberapa poin yang dinilai melemahkan posisi KPK. Harusnya ini cukup," jelasnya. Ia mengajak seluruh masyarakat mendukung keputusan pemerintah, dan memberikan kesempatan pimpinan KPK baru bekerja dengan dasar hukum yang juga baru. Jika tak setuju dengan UU KPK, hendaknya penolakan disampaikan secara elegan dan konstitusional. Di samping itu, Pemuda Maluku Indonesia Bersatu cabang Jakarta Selatan juga mengapresiasi keputusan pemerintahan Jokowi yang menunda pembahasan RKUHP. Mengingat, tak sedikit pasal di rancangan aturan hukum tersebut yang kontroversial. "Hal ini membuktikan pemerintah mendengarkan suara rakyat dan berusaha memberikan yang terbaik bagi bangsa. Karena itu seharusnya upaya pemerintah ini juga patut diapresiasi," tandasnya.(tri)

PMIB Dukung Keputusan Pemerintah Soal UU KPK dan RKUHP
Senin 28 Okt 2019, 14:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
MK Menolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs
Selasa 04 Mei 2021, 17:03 WIB

NEWS
Suka Iseng Bikin Konten Prank? Awas, Bisa Terjerat Hukuman Penjara dan Denda Jutaan Lho
Senin 07 Jun 2021, 18:53 WIB

NEWS
Nah Loh! Tak Terima di Prank, Korban Bisa Lapor dengan Pasal RKUHP
Senin 07 Jun 2021, 19:32 WIB

Nasional
Awas Lho Ya! Ketahuan Menghina Lembaga Negara Indonesia di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun
Selasa 08 Jun 2021, 18:05 WIB

Nasional
Sosialisasi RUU KUHP, Yasonna Laoly: Respons Masyarakat Positif
Rabu 09 Jun 2021, 23:30 WIB

Regional
Keras! Loyalis Prabowo Surati DPR RI Tolak RKUHP, Agil Zulfikar: Membungkam Pemberi Kuasa
Sabtu 18 Jun 2022, 13:59 WIB
News Update

Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan Maut di Cikarang Timur Ditangkap
Senin 16 Jun 2025, 08:30 WIB
HIBURAN
Abenk Selingkuh dengan Siapa? Curhatan Lily Kenzie ke Sheila Viral Bongkar Perselingkuhan
16 Jun 2025, 08:22 WIB

HIBURAN
Bikin Heboh, Ini Isi Curhatan Chikita Meidy Soal Suami yang Terlibat Judol-Selingkuh
16 Jun 2025, 08:09 WIB

JAKARTA RAYA
PKL Pasar Anyar Tangerang Tanpa Sertifikat Terancam Tak Punya Lapak
16 Jun 2025, 08:06 WIB

JAKARTA RAYA
Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Jatijajar Depok Ludes Terbakar
16 Jun 2025, 07:55 WIB


HIBURAN
Berapa Harta Kekayaan Timothy Ronald? Ini Sumber Kekayaan Investor Muda yang Viral
16 Jun 2025, 07:44 WIB


Daerah
Bocah Hilang di Singkawang Ditemukan Tak Bernyawa di Masjid, Polisi Telusuri Rumah Terduga Pelaku, Ini Kronologinya
16 Jun 2025, 07:12 WIB

HIBURAN
Siapa Orang Tua Gustiwiw? Ini Profil Lengkap dan Latar Keluarga Sang Musisi Sekaligus Penyiar Radio yang Wafat Muda
16 Jun 2025, 06:56 WIB

HIBURAN
Viral Kades Cirebon Nyawer di Diskotek, Dedi Mulyadi: Bantuan Gubernur untuk Desa Ditunda
15 Jun 2025, 22:03 WIB

OLAHRAGA
Erick Thohir Ungkap Alasan Undang Oxford United dan Port FC Berpartisipasi di Piala Presiden 2025
15 Jun 2025, 21:19 WIB

JAKARTA RAYA
Bareskrim Polri Gencarkan Perburuan Ayah yang Siksa dan Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama
15 Jun 2025, 21:10 WIB

