Kelurahan Pasar Baru: Foto Prewedding Cukup Izin Pengelola Taman Lapangan Banteng

Rabu 23 Okt 2019, 13:38 WIB

JAKARTA –  Restribusi atau pungutan Rp750 ribu untuk prewedding dikeluhkan warga dan fotografer. Yang mengeluhkan peraturan tersebut salah satunya adalah William, satu fotografer prewedding. Ia mengaku didatangi satpam Lapangan Banteng dan diminta untuk mengurus izin di PTSP Pasar Baru sekaligus membayar restribusi Rp750 ribu. Poskotanews.com mencoba mengkonfirmasi keluhan William ke Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebagai , Suzi Marsitawati. Menurut Suzi yang memungut retribusi Lapangan Banteng ialah PTSP. "Kalau prewedding dan membawa rombongan harus izin di PTSP dan ada retribusinya. Jadi yang pungut retribusinya PTSP," ucap Suzi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Meski begitu, Suzi enggan menjawab soal mekanisme perizinan foto prewedding yang harus membayar Rp 750 ribu. Pernyataan Suzi sama dengan pernyataan Camat Sawah Besar, Prasetyo. "Tanyakan ke PTSP karena kewenangan mereka," cetusnya. Poskotanews.com kemudian menghubungi kantor Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2018), untuk menanyakan perihal perizinan pemotretan prewedding di Lapangan Banteng. (Baca: Foto Prewedding di Lapangan Banteng Harus Bayar Rp750 Ribu?) Petugas kelurahan menyebut jika memang ada perizinan untuk pemotretan prewedding di Lapangan Banteng melalui PTSP Kelurahan Pasar Baru. Ia akhirnya memberikan nomor ponsel yang ia sebut sebagai hotline PTSP Pasar Baru. Poskotanews.com pun menghubungi nomor ponsel tersebut melalui pesan WhatsApp dengan menyamar sebagai fotografer prewedding dan menanyakan perihal mekanisme perizinan untuk pemotretan prewedding di Lapangan Banteng. PTSP Kelurahan Pasar Baru menyuruh untuk menunggu sebentar. "Baik, mohon ditunggu sebentar ya. Terima kasih," begitu jawabnya. 15 menit kemudian, PTSP Kelurahan Pasar Baru mengirim pesan berisi prosedur pemakaian Lapangan Banteng. "Untuk prosedur izin pemakaian Taman Lapangan Banteng mekanismenya adalah pemohon datang ke PTSP Kelurahan Pasar Baru, dengan melengkapi seluruh persyaratan dan membawa berkas permohonan. Kemudian jika sudah lengkap, pemohonan dikirim oleh PTSP kelurahan ke Dinas Kehutanan disertai surat permohonan rekomendasi," katanya. Dinas Kehutanan, lanjutnya, akan menerbitkan  rekomendasi pemakaian taman ke PTSP (bisa ditolak atau disetujui).  Untuk pemohonan yang disetujui selanjutnya diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh PTSP kelurahan. “Kemudian setelah pemohon menyetorkan retribusi ke Bank DKI (tarif retribusi sesuai Perda 1 Tahun 2015). PTSP kelurahan setempat baru menerbitkan izin pemakaian taman (Lapangan Banteng)," sambungnya. PTSP Kelurahan Pasar Baru pun mengirim lampiran salinan Perda 1 Tahun 2015. Di Pasal 1 poin 8 memang terdapat pembahasan perihal pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. Namun tak disebutkan kategori apa saja yang masuk dalam perizinan dan jumlah tarif pemakaiannya. "Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan," begitu bunyi Pasal 1 poin 8 dalam Perda 1 Tahun 2015. Saat bertanya soal tarif yang dikenakan, PTSP Kelurahan Pasar Baru mengatakan jika hal itu tergantung dengan rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. "Bisa langsung saja melakukan permohonan agar kami bisa langsung teruskan ke Dinas Kehutanan. Untuk masalah retribusi nanti bergantung pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan, masuk klasifikasi retribusi yang mana atau hanya Surat Rekomendasi Teknis saja tidak dikenakan retribusi," katanya. Cukup Izin Pengelola Taman Namun tak lama kemudian, pihak Kelurahan Pasar Baru mengirimkan pesan baru dengan informasi yang berbeda. Ia menyebut jika pemotretan prewedding tidak dikenakan retribusi, cukup hanya izin pengelola Lapangan Banteng saja. "Barusan baru dapat arahan dari Dinas Kehutanan, untuk foto prewedding sejauh hanya untuk kepentingan pribadi (bukan komersil) cukup izin pengelola taman saja (Dinas Kehutanan) tidak perlu berizin ke PTSP," tandasnya. (riyan/tri)


Berita Terkait


News Update