Foto Prewedding di Lapangan Banteng Harus Bayar Rp750 Ribu?

Rabu 23 Okt 2019, 13:15 WIB

JAKARTA -  Fotografer prewedding, William Saputra mengaku dimintai uang Rp 750 ribu saat hendak menjalani pekerjaan pemotretan prewedding bersama kliennya di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ia pun menceritakan hal tersebut ke Instagram pribadinya. "Sekarang foto di lapangan banteng ditarifin 750rb kata  pak satpam," ucap William di cerita akun Instagram-nya, Selasa (22/10/2019). Curhatan William ternyata cukup viral dan menuai reaksi beberapa netizen, terkhusus  kalangan fotografer. Banyak yang menyebut jika pemotretan prewedding di Lapangan Banteng tidaklah bayar. William membenarkan kejadian yang tidak mengenakan tersebut, saat dihubungi poskotanews.com. Ia pun menceritakan kronologis sebenarnya. Menurut William, saat itu ia tengah memotret kliennya untuk kebutuhan prewedding dengan pakaian kasual. Lalu tiba-tiba datang seorang satpam dan meminta dirinya untuk ke kantor setempat. "Ini juga baru pertama kali dipanggil ke kantor. Tadinya hanya disuruh isi buku tamu sama ibu-ibu, terus ada bapak-bapak langsung bilang kalau prewedding harus izin ke kelurahan setempat untuk bikin surat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan biaya prewedding Rp 750 ribu katanya," ucap William kepada Poskotanews.com. William sempat berdebat sedikit terhadap petugas setempat dengan menahan argumen jika Lapangan Banteng merupakan ruang publik. Petugas setempat mengaku jika terdapat peraturan baru perihal pemotretan prewedding. Petugas itu juga mengaku sering ditegur atasannya perihal perizinan prewedding tanpa adanya biaya di Lapangan Banteng. "Sebelumnya saya tanya ke beberapa rekan fotografer, prewedding di sana (Lapangan Banteng) gratis. Tadi ada teman saya sudah yang keempat kali ke sana, baru kali ini ditegur. Tadi ada juga yang lagi shoot video sudah tiga kali baru hari ini ditegur," katanya. Sementara itu, Camat Sawah Besar, Prasetyo Kurniawan menyebut jika perizinan kegiatan atau acara di Lapangan Banteng memang harus izin di PTSP kelurahan setempat. Lapangan Banteng sendiri masuk dalam wilayah Kelurahan Pasar Baru. Namun, Prasetyo tidak menegaskan secara konkret apakah pemotretan prewedding juga harus izin di PTSP terlebih dahulu atau tidak. "Untuk perizinan kegiatan atau acara di Lapangan Banteng perizinannya di PTSP. Mohon untuk konfirmasi ke PTSP," paparnya saat dikonfirmasi Poskotanews.com. "Termasuk besaran retribusinya," sambung Prasetyo. (riyan/tri)


Berita Terkait


News Update