LAGI, apartemen disalahgunanakan. Setelah sebelumnya di wilayah Jakarta Selatan ada yang dijadikan tempat prostitusi, kini apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara, dimanfaatkan menjadi ajang judi kasino. Praktik judi sehari beromset Rp700 juta ini konon kabarnya sudah berhari-hari digelar. Penjudinya berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlahnya pun ratusan orang. Apartemen 29 lantai itu pada Senin (7/10) dinihari digerebek aparat Subdit Jantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 113 penjudi diciduk dan satu orang tewas karena melompat dari jendela. Dari meja roulette, tashio, baccarat, paiku dan tempat judi lainnya disita uang Rp207.800.000. Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, dan satu unit Handy Talkie. Ditemukannya lagi apartemen menjadi ajang judi kasino mengundang perhatian publik. Mereka menyatakan prihatin adanya hunian vertikal berlapis-itu dimanfaatkan menjadi tempat judi. Tak heran bila kalangan anggota DPRD DKI Jakarta juga bereaksi keras. Dewan menilai pengawasan dari aparat terkait terhadap keberadaan apartemen dari masa ke masa lemah, sehingga kecolongan. Reaksi keras elemen masyarakat dan DPRD DKI Jakarta adanya apartemen menjadi ajang judi kasino bisa dimaklumi. Sebab, praktik serupa di apartemen tidak hanya kali ini saja. Potret apartemen dijadikan tempat judi setidaknya pernah terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Apartemen mewah dimanfaatkan untuk praktik judi online dan togel. Banyaknya apartemen disulap menjadi tempat judi tidak ada salahnya bila aparat terkait baik dari Pemprov DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan terhadap hunian vertikal berlapis itu. Sisir dan cek secara rutin dengan melibatkan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Langkah ini untuk menghilangkan penyalahgunaan apartemen yang dijadikan tempat judi, prostitusi dan praktik maksiat lainnya. Memberikan efek jera, bagi tersangka praktik judi di apartemen sebaiknya juga dikenakan hukuman maksimal seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. @*
Sisir Apartemen!
Kamis 10 Okt 2019, 07:47 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Profil dan Pendidikan Amanda Rigby, Aktris yang Dikabarkan Akan Menikah dengan Andre Taulany
JAKARTA RAYA
Video Rekaman CCTV Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Viral, Tampang Pelaku Terungkap
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Voli Putri Indonesia vs Nepal di Asian Games 2026 Sore Ini, Mulai Jam 17.20 WIB