JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)
Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Narkoba
Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB
News Update
Link Nonton Live Streaming Liga Champions: Liverpool vs Real Madrid, Kick-Off Mulai Pukul 03.00 WIB
Rabu 05 Nov 2025, 02:00 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING PSG Vs Bayern Munchen di Matchday 4 Liga Champions 2025/2026
05 Nov 2025, 01:00 WIB
TEKNO
Cara Nonton Video Viral Indo dan Barat Legal Tanpa Akses Link LK21 atau IndoXX1
04 Nov 2025, 23:00 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
04 Nov 2025, 22:00 WIB
EKONOMI
PLN UID Jakarta Raya Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional, Dukung Udara Bersih dan Lingkungan Lestari
04 Nov 2025, 21:49 WIB
JAKARTA RAYA
Tiga Tanggul Kali Srengseng Hilir Jebol, Sudah 4 Hari Permukiman Warga di Sukatani Bekasi Terendam Banjir
04 Nov 2025, 21:44 WIB
TEKNO
Fitur Baru WhatsApp Bisa Kosongkan Memori Tanpa Hapus Chat, jadi Lebih Praktis!
04 Nov 2025, 21:40 WIB
TEKNO
Tak Perlu Powerbank Lagi, Xiaomi Siapkan Ponsel dengan Baterai Super 9.000 mAh
04 Nov 2025, 21:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025, Main Jam 22.45 WIB
04 Nov 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Cuan Terus! Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini untuk Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu ke Dompet Elektronik
04 Nov 2025, 21:15 WIB
JAKARTA RAYA
TransJakarta Targetkan 400 Juta Pelanggan di 2025, Ubah Paradigma dari 'Penumpang' Jadi 'Pelanggan'
04 Nov 2025, 21:14 WIB
TEKNO
Cara Pakai Gemini AI untuk Edit Foto Pasangan Seperti di Studio, Hasil Realistis dan Romantis
04 Nov 2025, 21:00 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Ceritakan Detik-Detik Rumah di Makasar Jaktim Roboh, Pergeseran Tanah jadi Penyebab
04 Nov 2025, 20:52 WIB
TEKNO
Bocoran Redmi K90 Pro: Ternyata Ini Alasan Poco F8 Ultra Bakal Jadi Raja Kamera Baru!
04 Nov 2025, 20:50 WIB
JAKARTA RAYA
3 Pembunuh Pemuda di Bogor Diringkus, Polisi Masih Selidiki Motif
04 Nov 2025, 20:34 WIB
JAKARTA RAYA
Tebing Longsor di Depok Belum Diperbaiki, Warga Khawatir Bencana Susulan
04 Nov 2025, 20:21 WIB