JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Narkoba
Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB
News Update

Main Aplikasi 5 Menit Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000 ke Dompet Elektronik, Gini Caranya!
Selasa 17 Jun 2025, 05:00 WIB

JAKARTA RAYA
Atlet Disabilitas Bekasi Diusir dari Mess hingga Gaji Tidak Dibayar Penuh
16 Jun 2025, 23:16 WIB

JAKARTA RAYA
Kabupaten Bekasi Canangkan Peningkatan APBD lewat Retribusi Daerah
16 Jun 2025, 22:31 WIB

JAKARTA RAYA
Kriminolog Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tidak Cukup Dihukum
16 Jun 2025, 21:28 WIB


GAYA HIDUP
Ingin Hidup Bahagia? Ini 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental Agar Tidak Mudah Stress
16 Jun 2025, 20:48 WIB

Daerah
Orang Tua di Lebak Datangi Sekolah saat Pendaftaran Murid Baru Hari Pertama
16 Jun 2025, 20:42 WIB

JAKARTA RAYA
Banyak Anak jadi Korban Asusila, Pakar Sosial: Pendidikan Seksualitas Penting
16 Jun 2025, 20:23 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 Topik 2 PPG 2025: Kemampuan Merasakan Emosi Orang Lain
16 Jun 2025, 20:18 WIB

JAKARTA RAYA
Bina Marga Jakarta Buka Suara soal Trotoar di Sekitar Grand Indonesia Jakpus yang Dipangkas, Ternyata Gegara Ini
16 Jun 2025, 20:17 WIB

GAYA HIDUP
Kerja Berlebihan Bisa Sebabkan Stress Pada Orang Dewasa, Ini 7 Cara Jitu Mengatasinya
16 Jun 2025, 20:09 WIB

JAKARTA RAYA
Tabung Gas Meledak di Pasar Intermoda BSD Tangerang, 3 Orang Terluka
16 Jun 2025, 20:08 WIB


EKONOMI
Pencairan KLJ Periode Juni dan Juli 2025, Rp600 Ribu Masuk ke Rekening Penerima
16 Jun 2025, 20:00 WIB

JAKARTA RAYA
Hari Pertama Dibuka, SMA/SMK Dharma Bhakti Diserbu Pendaftar Program Sekolah Gratis
16 Jun 2025, 19:59 WIB

JAKARTA RAYA
Suasana Haru Selimuti Asrama Haji Cipondoh Tangerang seusai Kepulangan Jemaah
16 Jun 2025, 19:57 WIB
