JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Narkoba
Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB
News Update

HIBURAN
Alasan Perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya Apa? Disorot Usai Dukung Dhofin Lulus Akmil
03 Agu 2025, 11:17 WIB

Nasional
Viral Pengibaran Bendera One Piece Jelang Perayaan Kemerdekaan, Harga Jolly Roger Meroket di e-Commerce?
03 Agu 2025, 11:13 WIB

EKONOMI
Harga Emas Antam 3 Agustus 2025 Naik Rp49.000, Cek di Sini Harga Terbarunya!
03 Agu 2025, 11:10 WIB

TEKNO
Daftar Harga Terbaru Samsung A-Series Agustus 2025: Spesifikasi A26 5G, A36 5G, dan A56 5G
03 Agu 2025, 11:06 WIB


EKONOMI
Saham Tesla Merosot, Elon Musk Kehilangan Triliunan Rupiah dalam Semalam
03 Agu 2025, 11:04 WIB


Nasional
Daftar Harga BBM Pertamina 3 Agustus 2025, Perubahan Terkini Pertalite hingga Pertamax
03 Agu 2025, 10:47 WIB

Nasional
Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Cek Jadwalnya!
03 Agu 2025, 10:45 WIB

HIBURAN
Tom Holland Pamer Kostum Baru dalam Cuplikan Perdana Spider-Man: Brand New Day
03 Agu 2025, 10:40 WIB


HIBURAN
Sosok Ade Maya, Mantan Istri Ibnu Jamil: Ibu Taruna Akmil Dhofin Maula yang Ternyata Mantan Atlet Voli Nasional, Ini Profilnya
03 Agu 2025, 10:21 WIB

HIBURAN
Pratama Arhan Ketahuan Hapus Foto Pernikahan dengan Azizah Salsha di Instagram, Ada Apa?
03 Agu 2025, 10:20 WIB

TEKNO
Ramalan Zodiak Aquarius dan Cancer 3 Agustus 2025: Saatnya Melangkah dengan Hati yang Lebih Tegar
03 Agu 2025, 10:01 WIB


TEKNO
Kode Redeem FF 3 Agustus 2025 Eksklusif, Dapatkan Weapon dan 1000 Diamonds
03 Agu 2025, 09:32 WIB
