Berharap Denda Rp500 Ribu Tak Seperti ‘Macan Ompong’

Senin 23 Sep 2019, 08:24 WIB

ANEKA kebijakan digulirkan Pemprov DKI Jakarta. Kali ini Gubernur Anies Baswedan menyediakan jalur khusus sepeda. Bagi kendaraan bermotor  yang menerabas jalur khusus sepeda didenda Rp500 ribu. Pemrov DKI Jakarta memberlakukan denda Rp500 ribu bagi pelanggar mulai p9 November2019. Saat ini jalur sepeda sudah mulai uji coba dengan rentang waktu sampai sehari sebelum sanksi denda diterapkan. Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan membuat jalur khusus sepeda sepanjang 500 kilometer. Saat ini baru ada sekitar 25 kilometer dari rencana tahap awal 65 kilometer. Bukan itu saja, Anies juga akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bila ke kantor bersepeda. Sepeda itu  tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai alat olahraga, tetapi juga alat transportasi. Kebijakan Anies yang membuat jalur khusus sepeda mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD. Mereka juga setuju memberlakukan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi pengendara motor yang menerabas jalur khusus sepeda. Permintaan Dewan agar sanksi denda diterapkan kepada kendaraan bermotor yang menerabas jalur khusus sepeda bisa dipahami. Sebab, selama ini sanksi denda pada beberapa aturan yang dikeluarkan  banyak yang tidak jalan. Potret mandulnya penerapan aturan bisa dilihat pada penyerobot trotoar. Meski sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas, penyerobot trotoar bisa dikenakan sanksi hukuman maksimal 60 hari kurungan atau dendan maksimal Rp20 juta, nyatanya tidak sepenuhnya diterapkan. Dampak ‘Macan Ompong’ pelaksanaa sanksi sebuah aturan membuat dari masa ke masa  trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki banyak diserobot pengendara motor dan lainnya. Kali ini baik kalangan anggota Dewan maupun publik berharap Anies benar-benar memberlakukan sanksi denda Rp500 ribu bagi pengendara motor yang menerabas jalur sepeda. Jangan sampai penyediaan jalur khusus sepeda dikangkangi para pelanggar, dan Pemprov DKI Jakarta tidak berdaya. Apalagi denga membiasakan bersepeda setidaknya sedikit banyak bisa mengurangi polusi udara  Jakarta yang saat ini sudah di ambang batas. Kini publik menunggu bukti bahwa denda Rp500 ribu kepada pengendara motor penerabas jalur sepeda bukan sekadar wacana,  sehingga sanksi yang digariskan oleh sebuah aturan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak seperti  ‘Macan Ompong’. @*


News Update