Kecelakaan Maut Tewaskan 8 Orang, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

Kamis 19 Sep 2019, 10:55 WIB

LAMPUNG –  Sopir bus Rosalia Indah jadi  tersangka atas kecelakaan maut antara bus dan truk tangki diJalan Lintas Tengah Sumatera Km 229, Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung yang menewaskan 8 orang. Penetapan tersangka ini disampaikan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, setelah dilakukan olah TK pada Rabu (18/09/2019) petang. Pengemudi bernama Amin Syaifudin  melanggar pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009. (Baca : Bus Terguling di Tikungan Tajam Dihajar Truk Tangki, 8 Orang Tewas) "Tersangka bersama pengemudi bus cadangan atas nama Samadi sebelumnya telah melewati pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Selain keduanya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada mekanik truk tangki atas nama Ari. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Way Kanan setelah ada surat perintah penahanandengan nomor: SP.HAN/01/Laka/IX/2019/LL. Kondisi kesehatan tersangka baik, masih ada luka di kepala akibat benturan saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 8 tewas puluhan luka luka,” jelas Kabid Humas. Kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir bus  yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bandarlampung  menuju Palembang, Sumatera Selatan. Sesampainya di Jalan Lintas Tengah Sumatera Km 229, bus mengambil jalur kanan jalan aspal menikung tajam ke kiri dan menanjak tanpa marka, sehingga akhirnya terguling. Pada saat bersamaan,  datang dari arah berlawanan kendaraan truk tangki. Dikarenakan jarak yang terlalu dekat, truk tidak dapat menghindar sehingga menabrak bus tersebut dan mengakibatkan 8 tewas puluhan luka luka.(koesma/tri)


Berita Terkait


News Update