Makin Longgar Trotoar Banyak Dilanggar

Kamis 12 Sep 2019, 08:05 WIB

TROTOAR di Jakarta belakangan banyak dibenahi. Fasilitas publik ini yang sebelumnya sempit kini dilebarkan. Pada 2019 ini, tak kurang dana senilai Rp300 miliar digelontorkan untuk melebarkan trotoar di beberapa lokasi. Bahkan,  pada 2020 nanti, anggaran Rp1,1 triliun siap dikucurkan Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi trotoar di 25 lokasi yang ada di lima wilayah kota. Sayangnya trotoar yang sudah lebar kini  banyak dimanfaatkan bukan oleh pemilik hak. Pengendara motor dan lainnya sering menyerobot fasilitas untuk pejalan kaki tersebut. Potret ini antara lain banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Pengendara terutama pada jam sibuk dan jalanan macet, mereka seenaknya naik dari badan jalan raya melintasi trotoar. Pengendara motor berebut trotoar dengan pejalan kaki. Tak jarang di antara mereka cekcok. Pejalan kaki mengeluh karena kenyamanannya terganggu  oleh pengendara motor. Parahnya, meski banyak trotoar diserobot oleh bukan pemilik hak tetapi tidak ada aparat terkait yang menjaganya. Padahal, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta berkoar-koar akan menindak tegas penyerobot trotoar. Tak tanggung-tanggung penyerobot trotoar akan dikenakan sanksi berat yakni hukuman maksimal 60 hari kurungan atau  denda maskimal Rp20 juta. Payung hukum sanksi itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. Wajar ketika trotoar banyak diserobot  oleh  yang bukan pemilik hak, warga terutama komunitas pejalan kaki mempertanyakan sikap Gubernur Anies Baswedan yang terkesan melonggarkan penjagaan pengawasan terhadap fasilitas tersebut. Alih-alih mengenakan sanksi kepada para penyerobot trotoar, malah  sebagian besar trotoar  di ibukota nyaris tanpa aparat yang mengawasi. Karena itu pelanggar seperti pengendara motor dan lainnya leluasa menyerobot. Agar penyerobotan trotoar tidak masif terjadi. Tidak ada salahnya, Anies mengerahkan Satpol PP atau aparat terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjaga fasilitas publik itu. Trotoar adalah  salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Dan fasilitas publik ini  merupakan hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyeberangan. Jangan sampai trotoar makin longgar,  tetapi banyak dilanggar alias dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kini saatnya pelanggar trotoar dikenakan sanksi maksimal. @*


News Update