DI tengah gonjang-ganjing rencana pemindahan Ibukota, pemerintah memberi kejutan baru. Pemerintah akan segera menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan untuk semua kelas. Naiknya pun tak tanggung-tanggung, 100 persen. Defisit yang dialami BPJS menjadi alasan dinaikkannya iuran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan rencana kenaikan iuran berlaku pada 2020. Sedangkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) sudah bisa berlaku pada 1 September ini. Rencana dinaikkannya iuran jaminan kesehatan, menuai protes. Masyarakat terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, keberatan bila harus mengeluarkan uang berlipat ganda untuk iuran jaminan kesehatan. Nilai kenaikan menjulang tinggi hingga 100 persen, dianggap tak masuk akal. Sebagai gambaran, kelas 1 yang biasanya Rp80 ribu/bulan, naik dua kali lipat menjadi Rp160 ribu. Bila dalam satu keluarga terdiri dari suami istri dan tiga anak, bila biasanya sebulan membayar Rp400 ribu maka bakal naik jadi Rp800 ribu. Begitu pula untuk kelas tiga, bila biasanya keluarga terdiri dari lima orang membayar Rp127.500 dengan rincian Rp25.500/orang, akan naik menjadi Rp210 ribu. Bagi rakyat biasa, pengeluaran tambahan tersebut sangat terasa. Terlebih di tengah kondisi ekonomi saat ini, harga kebutuhan pokok terus naik, kenaikan iuran BPJS sungguh memberatkan. Kebijakan ini sama saja dengan menyiksa masyarakat kecil. BPJS yang semestinya menyelenggarakan jaminan kesehatan, malah membuat masyarakat kian sengsara. Defisit yang dialami BPJS sejak tahun 2014 hingga mencapai Rp29 trilun dalam setahun terakhir, semestinya jangan menjadi alasan menaikkan iuran. Rakyat jangan diminta pertanggung jawaban menutupi kerugian lembaga tersebut. Lembaga BPJS bukan lembaga bisnis dan komersil yang mencari untung rugi. Sesuai amahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 45), setiap warga negara memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap warga negara juga berhak atas jaminan sosial. Artinya, pemerintah punya tanggung jawab sosial menjamin hak kesehatan warganya, selain hak pendidikan, hak hidup layak dan hak-hak lainnya. BPJS Kesehatan semestinya tidak berperan sebagai lembaga asuransi yang menghitung untung rugi. Kalaupun mengalami defisit, pemerintah yang harus bertanggung jawab menutupi kekurangan dana jaminan kesehatan masyarakat. Itu sebabnya, rencana dinaikkannya iuran BPJS, sama saja mencekik rakyat, dan ini harus dikaji ulang. **
Iuran BPJS Melambung Rakyat Kian Limbung
Jumat 30 Agu 2019, 10:37 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Profil dan Pendidikan Amanda Rigby, Aktris yang Dikabarkan Akan Menikah dengan Andre Taulany
JAKARTA RAYA
Video Rekaman CCTV Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Viral, Tampang Pelaku Terungkap
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Voli Putri Indonesia vs Nepal di Asian Games 2026 Sore Ini, Mulai Jam 17.20 WIB