JAKARTA - Ustad Abdul Somad dilaporkan Organisasi Masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum. Laporan itu merupakan buntut dari video ceramah yang sempat viral di media sosial seminggu terakhir.
Laporan itu terigester dengan nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Agustus 2019.
Untuk menguatkan laporannya tersebut, Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang membawa sejumlah barang bukti, yakni flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustad Somad.
Kuasa Hukum HBB Erwin Situmorang (kanan), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
"Pertama kali kita melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang," ujar Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, ceramah yang dibawakan oleh Ustadz Somad itu seperti menistakan salah satu agama. Akibatnya, isi ceramah itu bisa saja menimbulkan keributan di muka publik.
Oleh karenanya, laporan itu dibuat guna memberikan efek jera, baik kepada Ustadz Somar maupun para tokoh agama lainnya. "Seperti kita ketahui ceramah beliau di Pekanbaru itu yang menyatakan bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan jin. Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaaan. Jangan sampai terkoyak kembali dengan oknum tersebut," serunya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 156 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kriminal Umum. (firda/yp)

Ustad Abdul Somad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Senin 19 Agu 2019, 17:29 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kabarnya, UAS Menikahi Gadis Jombang Keturunan Timur Tengah
Minggu 25 Apr 2021, 05:55 WIB

Jadi Ceramah, Simak 3 Fakta Menarik UAS Ditolak Warga untuk Hadiri Tabligh Akbar di Jonggol
Jumat 17 Jun 2022, 12:48 WIB

News Update
Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik
01 Mei 2025, 19:45 WIB

Cara Memulihkan Akun Facebook yang Terhapus Permanen, Simak Tutorial di Sini!
01 Mei 2025, 19:45 WIB

Lindungi Pekerja, BPJS Gelar Skrining Kesehatan Gratis
01 Mei 2025, 19:44 WIB

Sebarkan Chat Pribadi Nasabah, Ini 4 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
01 Mei 2025, 19:40 WIB

Cara Mengaktifkan DANA Paylater di Aplikasi dengan Mudah, Dapatkan Pinjaman Online Hingga Rp1,3 Juta Tanpa BI Checking dan SLIK OJK, Cek Selengkapnya!
01 Mei 2025, 19:35 WIB

Daftar Pinjol Tanpa SLIK OJK, Apakah Aman dan Legal?
01 Mei 2025, 19:34 WIB

Ramalan Zodiak Libra dan Capricorn 2 Mei 2025 untuk Pasangan yang Bersiap Menikah
01 Mei 2025, 19:30 WIB

Viral! Mobil Polisi Dirusak Massa saat Demo Hari Buruh di Bandung
01 Mei 2025, 19:30 WIB

Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Bahaya yang Wajib Kamu Tahu
01 Mei 2025, 19:27 WIB

5 Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Takut
01 Mei 2025, 19:27 WIB

Langsung Cair Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Berikut Ini
01 Mei 2025, 19:27 WIB

Galbay Pinjol? Ini Batas Waktu Legal DC Lapangan Menagih ke Rumahmu
01 Mei 2025, 19:25 WIB

Waspada! Jangan Sembarangan Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol
01 Mei 2025, 19:25 WIB

Jangan Asal Hapus! Ini Cara Membersihkan iCloud Anda Dari Perangkat iPhone
01 Mei 2025, 19:18 WIB

Dapat Saldo DANA Gratis Rpp300.000 Cukup Main Game Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cair Langsung ke Dompet Elektronik!
01 Mei 2025, 19:17 WIB

Gak Perlu Antre di Kantor Polisi! Begini Cara Cek Tilang ETLE via Online di HP
01 Mei 2025, 19:14 WIB

Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Laporkan soal KDRT ke Komnas Perempuan
01 Mei 2025, 19:13 WIB

Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 19:11 WIB
