GBHN Era Kini

Rabu 31 Jul 2019, 07:32 WIB

BERBAGAI kalangan mendesak agar konsep pembangunan nasional kembali diatur sebagaimana konsep Garis- Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Melalui GBHN ada arah dan pedoman pembanguman yang jelas baik untuk jangka menengah dan panjang. Sebagai manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa yaitu Pancasila. GBHN juga sebagai alat kontrol jalannya pembangunan berkelanjutan, siapa pun presidenya. Sejauh mana capaian dan anggaran pembangunan telah dilakukan, sejauh mana pula manfaatnya yang telah dirasakan oleh masyarakat. Kita memahami pembangunan dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial seperti diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menuju ke sana perlu adanya strategi, pedoman yang baku bagi negara, tidak berubah siapa pun kepala negaranya. Pasca reformasi, sejak MPR tidak lagi memiliki kewenangan menafsir dan menjabarkan pasal - pasal UUD 1945 dalam bentuk GBHN, maka GBHN tak ada lagi. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur dengan UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2007 dengan sistimatika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) per- 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN ) per- 5 tahun. RPJMN disusun oleh Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden RI. Sejumlah pengamat menengarai sekarang ini proses pembangunan itu tergantung platform presiden terpilih yang lazimnya sebagian arahnya untuk memenuhi janji- janji kampanye. Tak jauh berbeda dalam pembangunan di daerah akan menyesuaikan dengan program gubernur, bupati/ walikota yang tak jarang menimbulkan disharmoni antara pembangunan nasional dam daerah. Sebagian program pembangunan diarahkan untuk memenuhi janji kampanye, dapat dipahami karena janji itulah maka dipilih rakyat. Maknanya yang dijanjikan saat kampanye merupakan program yang dibutuhkan rakyat. Kita dapat memahami, tetapi yang lebih dibutuhkan adalah kesinambungan program pembangunan. Jangan sampai karena untuk memenuhi janji kampanye, program berhenti di tengah jalan karena ganti presiden dan kepala daerah yang membawa program baru sesuai janji kampanye. Dengan GBHN diharapkan program pembangunan dapat berkelanjutan siapa pun presiden dan kepala daerah yang terpilih. Jika bermaksud memenuhi janji kampanye dalam program kerjanya, tinggal menyinkronkan, tetapi tidak lantas mengubah haluan dasarnya. Dengan begitu tahapan capaian pembangunan dapat lebih terukur dan terstruktur. Tentu GBHN era kini, cukup garis besarnya saja. Sehingga menuntut pejabat baru lebih inovatif dan kreatif dalam program, tetapi tetap bertumpu pada haluan dasarnya.(*)


News Update