MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir kepala daerah yang kerap bertandang ke luar negeri. Bahkan ada yang empat kali dalam sebulan. Sindiran tersebut entah ditujukan kepada siapa, tapi Mendagri sempat menyinggung nama Anies Baswedan. Melawat ke luar negeri bagi kepala daerah, tidak ada larangan dan sudah diatur oleh Undang-undang. Kepala daerah harus mengajukan izin minimal 10 hari sebelum keberangkatan, lengkap dengan rincian tujuan melawat ke luar negeri. Pergi ke negara lain harus ada tujuan jelas dan memberi manfaat bagi masyarakat. Banyak yang memaknai pernyataan Mendagri tersebut sebagai sindiran kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam dua bulan belakangan, Anies memang sudah dua kali bertandang ke luar negeri. Sebagai catatan, sepanjang 2019 sudah empat kali Anies ke luar negeri. Namun baru dua kali menggunakan APBD untuk kepentingan kunjungan kerja (kunker). Pernyataan yang dilontarkan Mendagri tentang aturan kepala daerah yang akan bertandang ke luar negeri, serta manfaat yang diambil dari lawatan tersebut, sah-sah saja. Karena seorang kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota tidak boleh semaunya pergi ke negara lain tanpa tujuan yang jelas, apalagi bila menggunakan uang rakyat. Akan tetapi, bila disimak dari rincian kegiatan lawatan Gubernur Anies ke luar negeri, tidak ada aktivitas kepentingan pribadi alias plesiran. Anies, pada Mei lalu menjadi keynote speaker atau pembicara The Pyramid's Annual Post-AGM Gala Dinner di hadapan para pejabat Singapura atas undangan Perdana Menteri Singapura, dan dibiayai panitia. Lawatan lainnya, kunker ke Jepang menghadiri Urban 20 (U20) Mayors Summit Agenda, pertemuan pemimpin ibu kota negara anggota G20. Dia satu-satunya gubernur yang menjadi pembicara. Lawatan lainnya, kunker ke Kolombia, dan Amerika Serikat menghadiri The World Cities Summit Mayors Forum 2019, dan pembicara pada pertemuan USINDO Open Forum, dan bernegosiasi dengan Formula E. Kementerian Dalam Negeri memang harus selektif memberi izin kepala daerah yang akan pergi ke luar negeri. Namun di sisi lain, bila kunjungan itu bertujuan mempromosikan Indonesia, menjalin kerjasama ekonomi sosial demi mengangkat nama daerah yang dipimpin, serta membawa manfaat bagi masyarakat daerah, justru harus diapresiasi. Pergaulan internasional, bagi kepala daerah penting. Kita harus bangga bila ada kepala daerah membawa nama baik Indonesia di mata dunia. Sebaliknya, bila ada kepala daerah plesiran tanpa tujuan yang jelas, Mendari harus tegas. Dan ini sudah dialami oleh Sri Wahyuni Manalip, mantan Bupati Talaud yang lengser dari jabatan setelah dicopot lantaran ke luar negeri tanpa izin dengan modus kunker. Tindakan tegas wajib ditegakkan terhadap kepala daerah yang ‘nakal’. Sebaliknya, apresiasi dan dukungan harus diberikan kepada pejabat daerah yang membawa nama baik Indonesia di forum internasional. **
Menyoal Kepala Daerah Melawat ke Luar Negeri
Selasa 23 Jul 2019, 08:00 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Profil dan Pendidikan Amanda Rigby, Aktris yang Dikabarkan Akan Menikah dengan Andre Taulany
JAKARTA RAYA
Video Rekaman CCTV Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Viral, Tampang Pelaku Terungkap
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Voli Putri Indonesia vs Nepal di Asian Games 2026 Sore Ini, Mulai Jam 17.20 WIB