Voting Terbuka, Kenapa Tidak?

Kamis 18 Jul 2019, 06:37 WIB

PEMILIHAN Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tak kunjung dilakukan. Sejak Sandiaga Uno mundur menjadi wagub 10  bulan lalu, kursi DKI 2 masih dibiarkan kosong-melompong. DPRD lembaga yang ditugaskan memilih calon wagub disodorkan partai pengusung Sandiaga Uno saat Pilkada 2017 terkesan ‘menggoreng’.  Padahal, dua tokoh yakni Ahmad Syaikhu (mantan Walikota Bekasi) dan Agung Yulianto (Ketua DPW PKS DKI Jakarta) sudah lama disuguhkan untuk dipilih. Meski Dewan bolak-balik berjanji segera memilih wagub pengganti Sandiaga, tetapi  mereka masih berkutat di pusaran penyusunan tata tertib pemilihan. Bahkan, Rapat Gabungan DPRD untukmembahas tata tertib pemilihan wagub molor terus, karena tak pernah kuorum. Tiga kali dicoba digelar tiga kali pula gagal lantaran Rapat Gabungan DPRD tidak pernah kuorum. Isu dugaan adanya praktik politik uang pun berseliweran dalam proses hajat pemilihan wagub itu. DPRD pun menampik adanya tudingan politik uang. Selain mempersilakan semua pihak mengawasi proses pemilihan wagub, Dewan juga akan mengadukan pihak yang menuding adanya praktik tak terpuji yang ditujukan ke lembaga wakil rakyat  tersebut. Dewan boleh saja sewot terhadap tudingan dugaan adanya politik uang, karena tidak pernah melakukan praktik tak terpuji. Namun, kencangnya hembusan rumor atau isu adanya politik uang juga harus ditanggapi dengan kepala dingin. Kekosongan kursi wagub selama 10 bulan bukan rentang waktu yang pendek. Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menyentil tak kunjung terpilihnya pengganti Sandiaga. Bukan itu saja, Gubernur Anies Baswedan dalam berbagai kesempatan juga berharap Dewan segera menetapkan tokoh pendampingnya. Anies mengaku sudah bosan ‘menjomblo’. Menjawab tudingan dugaan adanya praktik politik uang,  satu Lembaga Swadaya Masyarakat menantang Dewan agar dalam pemilhan wagub dilakukan dengan  voting terbuka. Alasannya sistem ini lebih transparan dibandingkan sistem lainnya. Voting terbuka adalah pengambilan suara melalui perhitungan yang proses pengambilan suaranya diketahui oleh seluruh peserta voting, peserta musyawarah. Semua sistem baik itu terbuka, tertutup, atau musyawarah pada dasarnya memiliki keuntungan masing-masing. Tetapi untuk menjawab publik dan menjaga marwah  DPRD, keinginan masyarakat agar pemilihan wagub dengan sistem voting terbuka, kenapa tidak? @*


News Update