Sistem Zonasi PPDB Menuai ‘Korban’

Selasa 16 Jul 2019, 07:18 WIB

TAHUN ajaran baru telah dimulai, dan siswa-siswa baru sudah mengikuti aktivitas di sekolah. Namun penerimaan siswa baru melalui sistem zonasi dengan kuota 80 persen, masih menyisakan masalah. Banyak calon siswa yang kecewa karena tidak bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang zonasinya hanya kurang beberapa puluh meter dari syarat yang ditentukan, atau gagal masuk ke sekolah favorit. Sistem zonasi PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) sejak awal sudah menuai masalah dan sempat menimbulkan pergolakan. Kalangan orang tua menolak sistem ini, dan kalangan mahasiswa di sejumlah daerah menggelar demonstrasi. PPBB berbasis zonasi dengan kuota 90 persen, dinilai tidak adil. Mendikbud Muhadjir Effendi akhirnya menurunkan kuota zonasi menjadi 80 persen, dan menambah kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen, sedangkan jalur kepindahan orang tua tetap 5 persen. Namun kebijakan ini belum bisa menyelesaikan masalah karena kuota zonasi 80 persen masih tetap tinggi. Celakanya, aturan PPDB Berbasis zonasi akhirnya memicu kecurangan. Orang tua terpaksa kongkalikong dengan oknum sekolah, atau oknum Dinas Pendidikan demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit. Celah kecurangan lainnya, memanipulasi alamat domisili, dengan memasukkan ke Kartu Keluarga (KK) kerabat atau teman yang berdomisili dekat sekolah, alias KK bodong. Praktik manipulasi administratif ini bisa memunculkan jual beli surat domisili. Praktik curang ini banyak terjadi di berbagai wilayah, dan akhirnya tercium juga. Imbasnya, anaklah yang menjadi korban. Mereka terpaksa menanggung konsekuensi harus dikeluarkan dari sekolah, juga diberi tambahan tidak diterima di sekolah favorit lainnya. Sebagai contoh, 5 siswa peserta PPDB di SMA 1 Kota Bogor, dikeluarkan lantaran ketahuan memalsukan alamat. Disinyalir, praktik curang juga terjadi di sekolah lainnya. Begitu pula di Bandung, 3 calon siswa SMAN I Bandung ketahuan memalsu alamat. Tidak terbayang bagaimana beban psikologis siswa-siswa tersebut. Mereka ingin menimba ilmu di sekolah negeri unggulan, tetapi sangat sulit. Bahkan harus menjadi ‘korban’ kebijakan PPDB. Sistem zonasi memang penting diterapkan sebagai azas keadilan bagi calon siswa yang berdomisili tidak jauh dari sekolah. Tetapi kuota 80 persen masih dianggap tidak mencerminkan keadilan hingga memicu kecurangan. Karena itu kebijakan ini harus dikaji ulang. **


News Update