WACANA mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara mulai digulirkan. Partai pemenang pemilu, PDIP misalnya berkehendak peran MPR harus ditingkatkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan meningkatkan peran dan kedudukan berarti memberi kewenangan lebih, ketimbang yang dimiliki sekarang. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945, hanya ada 3 kewenangan MPR, yakni mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Melantik Presiden dan /atau Wakil Presiden. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Maknanya tidak bisa memberhentikan presiden di tengah jalan, sebelum habis masa jabatanya, meski terdapat pelanggaran terhadap undang - undang. Lain dengan kewenangan MPR sebelumnya. Dalam UUD 1945 sebelum perubahan(amandemen), MPR berwenang memberhentikan presiden dan atau wakil presiden di tengah jalan. Sejarah mencatat dengan Sidang Istimewa MPR memberhentikan Gus Dur dan mengangkat Megawati sebagai presiden. MPR juga merumuskan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman bagi presiden dalam menjalankan pemerintahannya. Lepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, GBHN menjadi pijakan dasar bagi presiden untuk membangun bangsa dan negara. Penjabaran dalam pelaksanaan tugas, presiden bisa menerbitkan sejumlah peraturan perundangan seperti Keppres dan Perpres sesuai kebutuhan. Menjadi pertanyaan, wacana mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, apakah termasuk memperluas kewenangannya? Jika jawabnya "iya" maka perlu mengubah kembali UUD 1945 khusunya pada pasal 3. Mengacu kepada pasal 2 UUD 1945, memungkinkan dengan membentuk UU tentang MPR yang mengatur keanggotaan, fungsi, tugas dan wewenang. Terbuka peluang menambah kewenangan MPR untuk lebih memberikan arah, haluan, dan pedoman bagi presiden untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kesejahteran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tujuan negara ini didirikan. Haluan ini juga menjadi alat kontrol jalannya pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh DPR. (*)
Menambah Kewenangan MPR
Rabu 10 Jul 2019, 06:46 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Profil dan Pendidikan Amanda Rigby, Aktris yang Dikabarkan Akan Menikah dengan Andre Taulany
JAKARTA RAYA
Video Rekaman CCTV Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Viral, Tampang Pelaku Terungkap
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Voli Putri Indonesia vs Nepal di Asian Games 2026 Sore Ini, Mulai Jam 17.20 WIB