JAKARTA - Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Saleh Partaonan Daulay menyebut, MPR RI periode 2014-2019 membuat rancangan rekomendasi berisi tujuh poin yang akan diputus menjelang akhir masa tugasnya. Lalu MPR priode 2014-2019 akan mewariskannya kepada MPR RI periode berikutnya. Saleh Partaonan Daulay memaparkan rekomendasi tersebut konteksnya adalah agar poin-poin dalam rekomendasi itu bisa dilaksanakan dalam bentuk amendemen konstitusi atau lainnya. "Persoalannya selama ini apakah semua fraksi-fraksi di MPR mau melakukan amendemen konstitusi lagi. Apakah melakukan amendemen konstitusi itu mudah," katanya dalam diskusi ‘Peran MPR dalam Memperkuat Sistem Presidensial’ di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (5/7/2019). Selama masa tugas, MPR RI periode 2014-2019 sudah membahas usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya ada usulan untuk menghidupkan kembali GBHN. Tapi, kenyataannya sikap fraksi-fraksi di MPR RI tidak semuanya sama soal GBHN. "Karena usulan tidak sama, usulan amendemen konstitusi itu sulit berjalan," katanya. Menurut dia, peta komposisi partai-partai politik pendukung pemerintah pada MPR RI periode mendatang berubah lagi. "Apakah semua partai-partai politik, terutama partai pemenang pemilu mau melakukan amendemen itu," katanya. Saleh Partaonan menjelaskan untuk menghidupkan kembali GBHN harus melalui amendemen konstitusi. Namun, banyak partai yang sangat berhati-hati dalam hal usulan amendemen konstitusi karena khawatir setelah menyetujui, kemudian muncul bermacam-macam usulan. Bahkan, bisa jadi kewenangan pemerintah bisa berkurang. Saleh juga mengakui bahwa MPR RI periode 2014-2019 menjalankan tugasnya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh MPR RI periode 2009-2014. "Di MPR RI ada 10 fraksi plus kelompk DPD RI," katanya. Saleh menegaskan, pada usulan amendemen konstitusi yang dibahas MPR RI periode 2014-2019 meskipun sudah mengerucut menjadi amendemen terbatas, namun menghidupkan GBHN dan menambahkan kewenangan MPR sebagai pengawas GBHN, praktiknya sulit dilakukan. "Dikhawatirkan, kalau amendemen dilakukan, akan banyak kepentingan lain yang ikut membonceng untuk mengusulkan yang lainnya," katanya. (rizal/ys)
MPR: Kembalikan GBHN Lewat Amandemen
Sabtu 06 Jul 2019, 10:30 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
NEWS
Tokoh NU Desak Jokowi Konsisten: Jangan Ada Jabatan Presiden 3 Periode!
Sabtu 28 Agu 2021, 12:03 WIB
News Update
Jadwal Lengkap Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini 19 Desember 2025: Laga Panas Lawan Thailand Warnai Penutupan
Jumat 19 Des 2025, 07:59 WIB
HIBURAN
Klarifikasi Kepala BGN Usai Viral Video Dirinya Main Golf: Galang Dana Bencana
19 Des 2025, 07:59 WIB
Daerah
Bupati Bekasi Terjerat Kasus Apa dan Siapa Saja yang Terjaring? Ini Kronologi OTT KPK yang Menyeret Ade Kuswara Kunang
19 Des 2025, 07:31 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Final Voli Putra SEA Games 2025 Indonesia vs Thailand Jam Berapa? Cek Waktu dan Link Nontonnya
19 Des 2025, 06:27 WIB
TEKNO
Nomor HP Anda Beruntung! Klaim Saldo DANA Gratis Rp110.000 ke Dompet Elektronik, Hanya Klik Link Hari Ini
19 Des 2025, 06:02 WIB
Nasional
Sosialisasi KUHP-KUHAP, BNN Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Narkotika
18 Des 2025, 23:06 WIB
JAKARTA RAYA
Pria Gantung Diri di Bogor garagara Putus Cinta, Korban Sempat Curhat Masalah Ekonomi
18 Des 2025, 22:08 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB
EKONOMI
Siapkan 671 Charger SPKLU, PLN Pastikan Perjalanan Nataru Aman bagi Pengguna Kendaraan Listrik
18 Des 2025, 20:45 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Usai Dikabarkan Terjaring OTT
18 Des 2025, 20:35 WIB