Saksi Paslon 01 Ungkap Saksi 02 Menolak Hasil Rekapitulasi Nasional

Jumat 21 Jun 2019, 10:10 WIB

 JAKARTA – Saksi yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, mengungkapkan saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menyetujui hasil rekapitulasi nasional. Chandra menceriakan proses rekapitulasi nasional yang diikutinya  di KPU mulai dari 4 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019. "Sampai pada terakhir yang saya ingat Provinsi Papua paling akhir sendiri sampai pukul 01.00 kemudian karena semua berakhir dan KPU mempersilakan apakah bisa disahkan secara keseluruhan, kami para saksi baik dari paslon, partai, DPD menyetujui," kata Candra dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Pimpinan rapat pleno rekapitulasi nasional kemudian membacakan hasilnya termasuk jumlah keseluruhan, dan hasil ditampilkan dalam layar. "Berdasarkan sertifikat perolehan suara tersebut, untuk perolehan suara paslon 01 85.670.362 atau setara 55,5 persen, untuk perolehan suara paslon 02 68.650.239 atau setara 44,5 persen," ungkap Candra. (Baca : Ini Empat Saksi yang Dihadirkan Kubu Jokowi-Ma’ruf di Sidang MK) Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul kemudian bertanya apakah seluruh yang hadir menyetujui, Chandra menjawab Ketua KPU Arief Budiman sempat bertanya, dan hanya sebagian yang setuju dan acara dilanjutkan dengan pengesahan hasil. Pihak yang tidak menyetujui disebut Candra adalah saksi dari pasangan capres Prabowo-Sandiaga, saksi dari partai politik yaitu Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Berkarya. Atas ketidaksetujuan itu Candra menyebut KPU membuatkan berita acara.(ikbal/tri)


Berita Terkait


News Update