Berharap ‘Kisruh’ IMB di Pulau Reklamasi Berujung

Senin 17 Jun 2019, 05:57 WIB

PENERBITAN Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap ratusan bangunan baik itu rumah tinggal maupun rumah kantor di pulau reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta menyedot perhatian publik. Bagai bola salju pemberitaan seputar penerbitan IMB di lahan reklamasi oleh media cetak, online, atau media lainnya terus menggelinding. Kontan saja elemen masyarakat dan DPRD bereaksi. Terhadap penerbitan IMB, meski awalnya agak alot menanggapi, Gubernur Anies Baswedan akhirnya buka suara. Orang nomor satu di lingkungan Pemrov DKI Jakarta itu meyakinkan publik bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Hanya saja elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pakar perkotaan tetap mendesak Anies mencabut IMB ratusan bangunan mewah yang bertengger di lahan reklamasi karena diduga melanggar hukum. Sementara kalangan anggota Dewan bersiap membentuk panitia khusus (Pansus) untuk meminta klarifikasi seputar penerbitan IMB tersebut. Banyaknya pertanyaan seputar penerbitan IMB ratusan bangunan mewah di lahan reklamasi bisa dipahami. Maklum, karena Anies sebelumnya begitu gigih menolak reklamasi dan menyegel semua bangunan yang ada di atas lahan hasil reklamasi. Label Anies malah di mata publik adalah pemimpin ‘anti’ reklamasi dan pembela kaum nelayan. Walau santun dan lembut, dia juga dikesankan pemimpin yang ogah kompromi dengan para pelanggar aturan. Menjaga marwah itu, tidak ada salahnya lembaga penegak hukum turun gunung dan DPRD bekerja seusai dengan porsinya. Silakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lainnya menyelidiki geger IMB di lahan reklamasi. DPRD asal dengan niat menjernihkan persoalan tentu publik mendorong segera membentuk pansus. Jangan sampai pansus bertujun untuk menggoreng dan merunyamkan permasalahan. Pansus bisa memulai mengurai dengan pijakan hukum sehingga langkahnya tidak serampangan. Misalnya dengan payung hukum apa IMB di lahan reklamasi itu dikeluarkan. Apakah mengeluarkan IMB juga sudah mengacu dengan peraturan daerah, adakah Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (IPPT) yang dikeluarkan melalui Rapim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, sudahkah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB oleh Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta termasuk berapa duit PBB-nya yang masuk ke kas daerah. Selain itu, Dewan bisa mengorek soal Hak Penguasaan Lahan (HPL) atas nama siapa dan diserahkan kepada pengembang siapa, dan tentu menelusuri dokumen-dokumen lainnya. Langkah ini agar pertanyaan publik seputar, “Ada Apa dengan IMB di Lahan Reklamasi” bisa terjawab dengan terang-benerang. Apapun hasil kerja pansus umumkan sejujur-jujurnya. Jangan sampai pansus sebagai alat penggertak semata yang bertujuan politis. Kita berharap ‘kisruh’ IMB di pulau reklamasi segera berujung. @*


News Update