JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Jumat (24/5/2019). Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Jaksa menilai Karen terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp568 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Jaksa menilai Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan telah melawan perbuatan hukum. Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC Oil Company (ROC) selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar. "Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah," imbuh jaksa. (adji/ys)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat 24 Mei 2019, 15:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB
News Update
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 36 Apartemen Cengkareng, Korban Tinggalkan Pesan
Minggu 03 Mei 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 36 Apartemen di Cengkareng Jakbar
03 Mei 2026, 22:42 WIB
Daerah
Viral di Medsos, Kyai di Pati Diduga Lakukan Pelecehan dan Intimidasi Korban
03 Mei 2026, 21:05 WIB
OTOMOTIF
Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu
03 Mei 2026, 21:00 WIB
HIBURAN
Josh Holmes Bikin Geger Jakarta, 350 Tiket Konser Ludes Tanpa Promotor
03 Mei 2026, 20:00 WIB
EKONOMI
Sistem Pajak Coretax Disorot DPR, Dinilai Belum Siap Digunakan Optimal
03 Mei 2026, 19:55 WIB
TEKNO
10 Upgrade iPhone 18 Series Ini Disebut Bakal Ubah Segalanya, Cek Selengkapnya!
03 Mei 2026, 19:55 WIB
HIBURAN
Anak Cardi B Siapa? Ini Daftar Anak Sang Rapper yang Lagi Viral Setelah Live TikTok Putar Pok Ame Ame
03 Mei 2026, 19:19 WIB
KHAZANAH
Mimpi Dapat Uang Banyak, Pertanda Rezeki atau Ujian? Cek Penjelasannya Menurut Islam
03 Mei 2026, 19:10 WIB
OTOMOTIF
Mitsubishi Fuso eCanter Mulai Digunakan di Indonesia, Skema Sewa Jadi Solusi Baru
03 Mei 2026, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Polisi Dalami Dugaan Masalah Sistem dan Infrastruktur
03 Mei 2026, 18:45 WIB
Nasional
Wamendagri Sebut Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
03 Mei 2026, 17:17 WIB