JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dua perkara. Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya, karena Jonan tak hadir. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/5/2019). Sementara itu, KPK berharap Jonan dapat memenuhi panggilannya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. "Kami harap saksi memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan terkait dua perkara dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan)," tandas Febri. Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Jonan sebagai saksi untuk dua perkara berbeda pada Rabu (15/5/2019). Namun, Jonan takbisa memenuhi panggilan penyidik karena tengah dalam perjalanan dinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat. Keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. (cw6/mb)

KPK Berharap Menteri Jonan Penuhi Panggilan KPK
Senin 20 Mei 2019, 11:27 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tidak Kooperatif, Bupati Mamberamo Tengah Daftar Buronan Kasus Dugaan Rasuah oleh KPK
Senin 18 Jul 2022, 14:03 WIB

KPK Minta Bantuan Interpol Terbitkan Red Notice Untuk Buru Buronan Bupati Mamberamo Tengah
Selasa 02 Agu 2022, 17:32 WIB

Buronan Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 78 Triliun, KPK Pastikan DPO Tidak Ada di Indonesia
Rabu 10 Agu 2022, 18:10 WIB

KPK Temukan Dokumen Dugaan Suap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
Selasa 21 Nov 2023, 16:07 WIB

KPK Minta Presiden Terpilih Segera Sah Kan RUU Perampasan Aset
Rabu 13 Des 2023, 15:02 WIB

KPK Panggil Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzha
Selasa 19 Des 2023, 15:13 WIB

Beri Pembekalan 'Paku Integritas', KPK akan Undang Tiga Pasangan Capres-Cawapres
Kamis 11 Jan 2024, 10:07 WIB

News Update
Persib Incar Luciano Guaycochea untuk Perkuat Lini Tengah di Musim 2025/2026
13 Mei 2025, 20:33 WIB

Merawat Kabel Casan Handphone Agar Tahan Lama
13 Mei 2025, 20:30 WIB
.jpg)
Umuh Muchtar Tak Gentar Pemain Persib Jadi Incaran Klub Lain
13 Mei 2025, 20:24 WIB

Jangan Sampai Keliru, Begini Cara Cek Pindar Legal atau Pinjol legal Secara Online
13 Mei 2025, 20:18 WIB

Victor Igbonefo Segera Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Beri Konfirmasi
13 Mei 2025, 20:16 WIB

Bebas Pungli dan Premanisme, Pedagang Pasar Anyar Bogor Nyaman Berjualan
13 Mei 2025, 20:07 WIB

Berapa Lama Utang Pinjol Dihapuskan? Fakta dan Konsekuensinya
13 Mei 2025, 20:07 WIB

Cara Tetap Tenang Saat Hadapi Galbay Pinjol
13 Mei 2025, 19:50 WIB

Cara Beli iPhone dengan Sistem Cicilan di Kredivo
13 Mei 2025, 19:45 WIB

Pencuri Perhiasan di Mall Bogor Ditangkap
13 Mei 2025, 19:45 WIB

12 Kesalahan Umum saat Galbay Pinjol dan Cara Menyikapinya
13 Mei 2025, 19:41 WIB

NIK KTP Bansos Ini Terima Pencairan Dana Bantuan PKH Tahap 2 2025, Cek Statusnya di Sini!
13 Mei 2025, 19:41 WIB

Persija Tak Terkalahkan di JIS, Ricky Nelson: Atmosfer Stadion Bakar Semangat Pemain
13 Mei 2025, 19:41 WIB

Risiko Penggunaan Pinjol, Pahami sebelum Mengajukan
13 Mei 2025, 19:35 WIB

10 Weton yang Diprediksi Mengalami Perbaikan Finansial dalam Waktu Dekat
13 Mei 2025, 19:34 WIB

Terlanjur Terjerat Pinjol? Ini 3 Cara Cerdas Lunasi Pinjaman Tanpa Tambah Utang
13 Mei 2025, 19:33 WIB

Ridwan Kamil Ngaku Siap Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Ngomong Doang, Gak Ada Aksi
13 Mei 2025, 19:31 WIB
