JAKARTA - Penahanan Juru Bicara Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dengan sangkaan makar dipertanyakan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.
Pengacara Alkatiri mempertanyakan sejak kapan 'people power' menjadi tindak pidana. "Kalau saya boleh bertanya sebenarnya people power itu mulai tahun berapa menjadi tindak pidana? Apa baru? Apa 2015? 2016?," kata Alkatiri di Jakarta Minggu (19/5).
Alkatiri menyinggung soal buku 'Jokowi People Power' karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia yang disebutnya sudah ada sejak 2014. Dia juga menyebut pendukung Jokowi juga sempat menyerukan keinginan people power pada 2014.
Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Eggi Sudjana. (johara).
"Karena tahun 2014 sudah ada buku dijual di Gramedia pada saat itu dari pihak Pak Jokowi dimulai masalah Pemilu 2014 mereka katakan kalau ada kecurangan maka akan ada people power. Maka, ini kalau dianggap pelanggaran maka yang 2014 ini juga harus diangkat," ujar Alkatiri.
Alkatiri juga mempertanyakan kenapa polisi tidak mengusut seruan people power pada tahun 2014 lalu. 'People power' yang diserukan Eggi disebutnya bukan gerakan menggulingkan pemerintah saat ini.
"Yang mana jelas-jelas yang namanya people power itu kedaulatan rakyat. Kalau tahu (aksi) 212, 411 karena ada kebuntuan hukum maka turun ke jalan itu disebut people power," tegas Alkatiri.
Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan itu, terkait pidato Eggi yang di dalamnya memuat istilah 'people power'.
Pidato Eggi itu disampaikan pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi menegaskan pidatonya soal 'people power' tak terkait dengan ajakan makar. Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu. (johara/win)
Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Eggi Sudjana.

Pengacara Eggi Sudjana: Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?
Minggu 19 Mei 2019, 18:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pinjol Ternyata Lebih Banyak Bikin Rugi daripada Bantu, Ini Alasannya
Rabu 28 Mei 2025, 11:34 WIB
OLAHRAGA
Daftar Pemain Asing Bali United yang Hengkang, Ditinggal Dua Sosok Vital
28 Mei 2025, 11:30 WIB

Nasional
Pengumuman Hasil UTBK 2025 Hari Ini 28 Mei Pukul 15.00 WIB, Ini Cara Cek dan Link Alternatifnya
28 Mei 2025, 11:30 WIB

EKONOMI
Mengabaikan Pesan WA dan Telepon Spam DC Pinjol? Ini Dampak Hukum Jika Diabaikan
28 Mei 2025, 11:15 WIB

Nasional
RESMI! Pengumuman SNBP 2025 Hari Ini, Cek Link dan Cara Lihat Hasil di snpmb.id
28 Mei 2025, 11:00 WIB

EKONOMI
Pinjol Legal dan Ilegal Membuat Bingung Pengguna? Begini Cara Bedakannya!
28 Mei 2025, 10:50 WIB

HIBURAN
Apa Itu Sand Shield MLBB? Jutsu Karakter Gaara di Event MLBB x Naruto
28 Mei 2025, 10:48 WIB

TEKNO
Cuma Hari Ini! Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp200.000 Langsung Cair ke Dompet Elektronik
28 Mei 2025, 10:35 WIB

TEKNO
SELAMAT Rabu 28 Mei 2025! Dompet Elektronik Anda Bisa Mendapat Tambahan Saldo DANA Gratis Rp200.000 dengan Cara Mudah, Ikuti Sekarang di Sini!
28 Mei 2025, 10:34 WIB

EKONOMI
DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini
28 Mei 2025, 10:32 WIB

Nasional
Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Gaji Cair Dua Kali di Juni, Ini Rincian Gapok Golongan IA–IVE
28 Mei 2025, 10:30 WIB


TEKNO
Buruan Coba! Rp300.000 Saldo DANA Gratis Langsung Cair Cuma Modal HP Aja, Cek Sekarang di Sini!
28 Mei 2025, 10:20 WIB

HIBURAN
Profil Jess No Limit, Eks Atlet Esport yang Tembus ke Jajaran Forbes 30 Under 30 Asia 2025
28 Mei 2025, 10:18 WIB



EKONOMI
Trik Mudah Pinjam Saldo DANA Hingga Rp10 Juta Tanpa KTP, Proses Cepat dan Tanpa Ribet
28 Mei 2025, 10:02 WIB
