SELAMA Ramadhan dan menjelang puasa, konsumsi makanan ringan maupun jajanan melonjak dibanding hari biasa. Masyarakat berburu makanan ringan buat berbuka puasa. Terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan makanan kalengan naik berupa kue maupun minuman, volumenya lebih besar mengingat dibutuhkan untuk bingkisan atau parcel. Melonjaknya penjualan makanan, merata baik di pasar tradisonal, pasar modern maupun pedagang dadakan baik yang menggelar lapak maupun berjualan keliling, memanfaatkan momen Ramadhan untuk mencari rezeki. Pada jajanan buat berbuka puasa, atau yang populer disebut takjil, bisa jadi lebih kecil risiko ditemukannya makanan kadaluarsa. Karena umumnya makanan olahan yang langsung habis. Potensi beredarnya barang kadaluarsa justru pada jenis makanan kalengan atau kemasan plastik seperti kue, roti kering, susu, sirop dan jenis lainnya. Jenis-jenis barang ini kerap dijadikan bingkisan Lebaran atau parsel. Bagi produsen, distributor, serta pedagang nakal baik di pasar tradisional maupun pasar modern, menjual stok barang lama yang sudah expired. Produk pangan yang telah melewati batas kadaluarsa amat berbahaya bagi kesehatan, karena sudah terkontaminasi jamur dan bakteri. Tetapi bagi produsen atau pedagang nakal, bisnis lebih utama ketimbang bahaya yang ditanggung konsumen. Itu sebabnya baik konsumen maupun aparat pemerintah harus sama-sama mengantisipasi beredarnya pangan kadaluarsa. Ketersediaan pangan sehat dan halal, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan ini diatur oleh Undang-undang. Dalam UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 juga jelas disebutkan tentang hak-hak konsumen serta ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar. Dalam beberapa razia yang dilakukan oleh aparat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal atau Tahun Baru, kerap ditemukan makanan kadaluarsa di dalam parsel yang dijual. Mencegah pangan kadaluarsa beredar di pasaran, instansi terkait antara lain Polri dan BPOM dituntut cepat bersikap. Lakukan sidak, awasi semua makanan yang dipajang di pasar swalayan, maupun di pasar tradisonal, dan tegakkan hukum bagi pelanggar. Sedangkan konsumen, harus jeli melihat kemasan produk makanan secara teliti. Dua jenis tanggal, yaitu ‘before date’ dan ‘expired date’ akan tertera di kemasan makanan baik kaleng maupun plastik. Before date menandakan tanggal konsumsi sebelum kadaluarsa, artinya masih aman dikonsumsi. Sedangkan expired date menunjukkan pangan tersebut berbahaya. Tingkatkan kewaspadaan. **
Awasi Makanan Kadaluarsa
Jumat 17 Mei 2019, 04:46 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Profil dan Pendidikan Amanda Rigby, Aktris yang Dikabarkan Akan Menikah dengan Andre Taulany
JAKARTA RAYA
Video Rekaman CCTV Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City Viral, Tampang Pelaku Terungkap
OLAHRAGA
KLIK Link Live Streaming Voli Putri Indonesia vs Nepal di Asian Games 2026 Sore Ini, Mulai Jam 17.20 WIB