JAKARTA- Sekitar 5.507 menara terlekomunikasi mikro (Mikrosel) di lahan milik Pemrov DKI Jakarta, tidak bayar sewa sejak beberapa tahun ini. Akibatnya dana triliunan tidak masuk kas daerah. Ketua Koalisi Rakyat untuk Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Selasa (7/5/2019), mendesak Gubernur menibdaklanjuti hasil temua BPK tersebut. Jika biaya sewa lahan satu tiang menara mikrosel diasumsikan sebesar Rp50 juta/tahun, maka potensi hilangnya penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari kasus ini mencapai sekitar Rp275,35 miliar atau sekitar Rp1,101 triliun dalam kurun waktu empat tahun (2014-2018). "Saya minta Pak Gubernur menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ini juga sudah dilaporkan ke KPK, "kata Sugiyanto, Kamis (9/5). Menurut Sufgiyanto, ke-5.507 tower mikrosel itu didirikan oleh sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi. DPRD pernah akan membentuk pansus namun tidak berjalan semestinya. Diakui, kegagalan DPRD membentuk Pansus Tower Mikrosel menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa lembaga legislatif itu telah masuk angin akibat disuap. "Pemberian izin untuk pendirian 5.507 menara mikrosel di lahan aset Pemprov DKI Jakarta diduga tidak memiliki dasar aturan yang benar. Pemprov diduga memaksakan pengunaan Pergub No. 195 Tahun 2010 semata-mata untuk menghindari agar pengusaha tidak perlu membayar biaya sewa lahan, cukup membayar restribusi," jelas Sugianto. Ia menduga ada rekayasa aturan dalam pemberian izin pendirian menara mikrosel kepada para pihak ketiga tersebut dengan cara mengabungkan aturan pada Pergub No. 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, dan Pergub No. 14 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk menghindari biaya sewa lahan. "Jadi, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran ketentuan tentang deskresi oleh pejabat Pemprov DKI Jakarta dalam kasus ini," tegasnya. Dari laporan aktivis ini juga diketahui, jika biaya sewa lahan satu tiang menara mikrosel diasumsikan sebesar Rp50 juta/tahun, maka potensi hilangnya penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari kasus ini mencapai sekitar Rp275,35 miliar atau sekitar Rp1,101 triliun dalam kurun waktu empat tahun (2014-2018). Sekdaprof DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan meneliti laporan tersebut. Namun, terkait laporan hasil pemeriksaan BPK tentu tidak akan diabaikan pemprov. "Kita teliti dululah, "katanya. (john/b)

Tidak Bayar Sewa, Menara Seluler Rugikan Pemprov DKI Rp 1,1 Triliun
Kamis 09 Mei 2019, 18:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

TEKNO
Liburan Lebaran Idulfitri, Ini Dia 5 Rekomendasi Paket Data Terbaik untuk Menonton Film Seru
Senin 02 Mei 2022, 23:31 WIB
News Update

Donor Darah Apartemen Kalibata City Disambut Antusias Warga
Rabu 18 Jun 2025, 03:20 WIB

Nasional
Kolaborasi dengan Guru Lain dan Pengembangan Jejaring dengan Rekan Sejawat serta Orang Tua: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 Topik 3 PPG
17 Jun 2025, 21:36 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bekasi Temui Lansia yang Tinggal di Gubuk Reyot, Beri Bantuan Uang untuk Kontrak Rumah
17 Jun 2025, 21:21 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 17 Juni 2025
17 Jun 2025, 21:13 WIB

JAKARTA RAYA
2 RT di Cilandak Timur Jaksel Dilanda Banjir, Ketinggian Capai 40 cm
17 Jun 2025, 21:12 WIB


Daerah
Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Desa Pasirmunjul Purwakarta Mengungsi, Pemkab Siapkan Tempat Relokasi
17 Jun 2025, 20:47 WIB

Daerah
Lagi Asyik Ngobrol, Pria Lansia di Serang Banten Luka Parah akibat Dipacul Tetangga
17 Jun 2025, 20:09 WIB

TEKNO
Akun Kamu Terpilih Menerima Saldo DANA Gratis hingga Rp100 Ribu Sekarang, Begini Cara Klaimnya
17 Jun 2025, 20:04 WIB

TEKNO
Apa Itu Split Push di Mobile Legends? Strategi Jitu untuk Hancurkan Base Musuh
17 Jun 2025, 20:00 WIB

Daerah
BNN Banten Ungkap Peredaran Ganja Modus Dibungkus Kemasan Jamu dan Kopi Sachet
17 Jun 2025, 20:00 WIB

Nasional
Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini
17 Jun 2025, 19:45 WIB


JAKARTA RAYA
Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap
17 Jun 2025, 19:23 WIB


