JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang pemberian gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. PP ini perubahan ketiga atas PP No19/2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni mendatang. PP ini menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13tiga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. DARI APBD Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah. “PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp20 triliun. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu pencairan THR untuk PNS dilaksanakan pada 24 Mei mendatang. “Untuk total anggarannya kalau tidak salah sekitar Rp 20 triliun . Jadi THR pada 24 Mei sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sudah dijalankan,” ujar Sri Mulyani, Kamis (9/5). Anggaran tersebut, lanjut dia, sudah termasuk untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS. Namun, gaji ke-13 baru akan dicairkan pada pertengahan tahun yaitu bulan Juni seperti biasanya untuk membantu PNS membayar keperluan biaya sekolah. (johara)

Bayar THR dan Gaji 13 PNS Disiapkan Rp20 Triliun
Kamis 09 Mei 2019, 22:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Pemberian THR di Banten Tahun ini Tidak Boleh DicicilTahun ini Tidak Boleh Dicicil
Senin 05 Apr 2021, 14:40 WIB
News Update

Jadwal BRI Super League Pekan ke-6 dan Update Papan Klasemen Sementara
Selasa 16 Sep 2025, 12:00 WIB
Nasional
Aturan Baru SNPMB 2026 Rilis Hari Ini, Begini Cara Cek Daya Tampungnya
16 Sep 2025, 11:55 WIB

JAKARTA RAYA
Buron Sejak Agustus, Pencuri Motor Mantan Mertua Ditangkap Polisi
16 Sep 2025, 11:48 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bogor Beri Umroh Gratis dan Kaki Palsu untuk Tokoh Inspiratif
16 Sep 2025, 11:41 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP 3 Jutaan Terbaik September 2025, Pas untuk Gaming dan Foto Estetik
16 Sep 2025, 11:40 WIB

JAKARTA RAYA
Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Diperiksa Terkait Kasus Penghasutan Aksi Anarkis
16 Sep 2025, 11:37 WIB


OLAHRAGA
AFC Champions League Two 2025/2026: Persib vs Lion City Sailors Tayang di Mana?
16 Sep 2025, 11:30 WIB




.png)
JAKARTA RAYA
Cegah Balap Liar, Dishub Bekasi Bakal Pasang Rumble Strip di Jalan Ahmad Yani
16 Sep 2025, 11:05 WIB

TEKNO
Harga iPhone 15 Pro Max dan iPhone 16 Series Turun Berapa? Cek Updatenya Usai TKDN iPhone 17 Resmi Dirilis
16 Sep 2025, 11:00 WIB


OLAHRAGA
Jadwal Super League 2025/2026 Pekan Ke-enam: Bisakah Persija Kembali ke Puncak Klasemen?
16 Sep 2025, 10:49 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bogor Apresiasi Dua Tokoh Inspiratif Pendidikan dan Sosial
16 Sep 2025, 10:49 WIB

HIBURAN
Profil Naykilla, Sosok Adik Fabio Farisqo yang Viral Disebut Netizen Mirip Vior, Ini Biodata dan Fakta Menarik Tentangnya
16 Sep 2025, 10:42 WIB

JAKARTA RAYA
Suku Dinas Sosial Jakpus Salurkan Bantuan untuk Warga di Senen dan Kramat yang Terdampak Kebakaran
16 Sep 2025, 10:40 WIB

Nasional
Link Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemerintah untuk Pekerja Informal
16 Sep 2025, 10:40 WIB
