JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang pemberian gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. PP ini perubahan ketiga atas PP No19/2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni mendatang. PP ini menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13tiga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. DARI APBD Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah. “PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp20 triliun. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu pencairan THR untuk PNS dilaksanakan pada 24 Mei mendatang. “Untuk total anggarannya kalau tidak salah sekitar Rp 20 triliun . Jadi THR pada 24 Mei sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sudah dijalankan,” ujar Sri Mulyani, Kamis (9/5). Anggaran tersebut, lanjut dia, sudah termasuk untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS. Namun, gaji ke-13 baru akan dicairkan pada pertengahan tahun yaitu bulan Juni seperti biasanya untuk membantu PNS membayar keperluan biaya sekolah. (johara)

Bayar THR dan Gaji 13 PNS Disiapkan Rp20 Triliun
Kamis 09 Mei 2019, 22:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemberian THR di Banten Tahun ini Tidak Boleh DicicilTahun ini Tidak Boleh Dicicil
Senin 05 Apr 2021, 14:40 WIB

News Update
Ambil Dana Rp120.000 Anda dari Game Penghasil Uang yang Satu Ini, Jangan Sampai Menyesal!
01 Mei 2025, 21:00 WIB

Bali United Menang Telak 4-0, PSIS Semarang Makin Genting di Zona Degradasi
01 Mei 2025, 20:59 WIB

Gak Perlu Lagi Pakai Password! Begini Cara Sambungkan WiFi dengan Scan Barcode di HP
01 Mei 2025, 20:59 WIB

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025
01 Mei 2025, 20:57 WIB

Tekan Stunting, DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot agar Penderita Cek Kesehatan
01 Mei 2025, 20:57 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Mengenang Perjuangan Ki Hajar Dewantara
01 Mei 2025, 20:57 WIB

Wajib Tahu! Ini Langkah Memblokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan
01 Mei 2025, 20:56 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap-Siap Cair Bulan ini, Bantu Kebutuhan Para KPM!
01 Mei 2025, 20:39 WIB

Mau Belanja Tanpa Kartu Kredit? Begini Cara Daftar dan Mengaktifkan SPayLater Shopee
01 Mei 2025, 20:38 WIB

Apa Ada Pinjol Legal Cair ke SeaBank? Cek Informasinya di Sini
01 Mei 2025, 20:37 WIB

Gugat Cerai Putri Anne, Arya Saloka Bantah Tudingan Ada Orang Ketiga
01 Mei 2025, 20:37 WIB

Cara Bayar Tagihan Kredivo Lewat Aplikasi DANA
01 Mei 2025, 20:35 WIB

Keributan Antarkelompok di Kemang Dipicu Perebutan Lahan
01 Mei 2025, 20:31 WIB

Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini
01 Mei 2025, 20:30 WIB

5 Fakta Unik di Balik Hari Pendidikan Nasional 2 Mei
01 Mei 2025, 20:29 WIB

Utang Pinjol Kamu Udah Segini? Awas Didatangi DC Lapangan ke Rumah
01 Mei 2025, 20:24 WIB

Pengamat Ekonomi Sebut Buruh Perlu Regulasi UMR
01 Mei 2025, 20:20 WIB
