JAKARTA - Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank dan J Trust Investment kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Dari pihak tergugat, perwakilan J Trust Bank, J Trust Investment serta notaris hadir memenuhi panggilan sidang. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk tergugat melengkapi AD/ART. "Kita belum bisa masuk mediasi," kata Majelis Hakim sehingga sidang kembali ditunda satu minggu, yakni 6 Mei 2019 dengan catatan pihak tergugat melengkapi berkas administrasi. Ditemui usai sidang, bagian legal J Trust, Lutfi mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis pada sidang selanjutnya. "Sudah Kami lampirkan (AD/ART) Namun ada yang kurang," ucapnya. Soal mediasi, perwakilan J Trust Bank meminta sabar dan mengikuti prosenya."Nanti lah, kita ikuti saja prosesnya," ucapnya. Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya. Priscillia mengatakan, perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar. Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan. Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan. Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta. Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust. Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. (cw6/b)

Sidang Gugatan Terhadap J Trust Bank Ditunda
Senin 29 Apr 2019, 17:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Dapatkan Saldo DANA Gratis Setelah Isi Survei di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Caranya
Selasa 08 Jul 2025, 13:28 WIB


EKONOMI
Kenapa Bisnis Modern Butuh Virtual Office di Jakarta? Ini Jawabannya!
08 Jul 2025, 13:12 WIB

Nasional
Lengkap! Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK dan Dokumen yang Harus Diunggah
08 Jul 2025, 13:02 WIB

Nasional
UKPPPG Dibuka! Catat Tanggalnya, Ini Persyaratan, dan Alur Pendaftaran PPG 2025
08 Jul 2025, 13:00 WIB

GAYA HIDUP
Deretan Brand Fast Fashion yang Harus Dihindari di 2025, Ada H&M hingga ZARA
08 Jul 2025, 12:53 WIB

Nasional
Kumpulan 20 Contoh Soal UKPPPG PJOK Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
08 Jul 2025, 12:52 WIB

Nasional
NIM PPG Belum Terdaftar di PDDikti? Ini Penyebab dan Solusi untuk Peserta UKPPPG 2025
08 Jul 2025, 12:50 WIB

HIBURAN
Apa Artinya Ungkapan 'My Girl Boss'? Viral Netizen Soroti Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta
08 Jul 2025, 12:45 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Skor Liga Indonesia All-Star vs Arema FC, Klik Link Live Streaming Kick Off 15.30 WIB
08 Jul 2025, 12:37 WIB

Daerah
Panduan Cek Hasil dan Daftar Ulang PPDB SPMB 2025 SD dan SMP di Balikpapan, Simak Selengkapnya
08 Jul 2025, 12:36 WIB

GAYA HIDUP
5 Ide Outfit Skena yang Stylish dan Keren, Anak Jaksel Gak Boleh Ketinggalan
08 Jul 2025, 12:33 WIB

HIBURAN
Siapa Minrab? Ini Akun Instagram Karyawan Kepercayaan Putra Siregar yang Viral di Media Sosial
08 Jul 2025, 12:19 WIB

HIBURAN
Inul Daratista Bagi-bagi Hadiah Giveaway Uang Tunai, Syukuran Atas Kesembuhan Mas Adam
08 Jul 2025, 12:15 WIB

Daerah
Siapa Teteh Sembako? Ini Sosok Winda Herlina Viral Mengadu ke Dedi Mulyadi Soal Tarif Parkir Liar di Bandung
08 Jul 2025, 12:11 WIB
