JAKARTA – Sebanyak 35 perusahaan jasa konstruksi mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi serta Informasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang dilaksanakan di Hotel Ciputra Jakarta Barat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol. Joni Asiantoro, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol menjelaskan kegitan tersebut untuk membangun komunikasi yang lebih baik dan sebagai ucapan terima kasih kami keapda perusahaan peserta Jasa Konstruksi yang telah loyal kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih kepada perusahaan peserta Jasa Konstruksi atas kesetiaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak kami masih bernama Jamsostek hingga saat ini,” kata Joni. Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, adalah stakeholder utama. “Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik bagi epserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali Sektor Jasa Konstruksi,” tegasnya. Dengan adanya digitalisasi di era saat ini, BPJS Ketenagakerjaan pun tidak mau ketinggalan. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jasa Konstruksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. BPJS Ketenagakerjaan selalu siap membantu dan melayani peseta BPJS Ketenagakerjaan terutama Sektor Jasa Konstruksi dimana tingkat resiko kecelakaan kerja yang terjadi di sektor Jasa Konstruksi lebih tinggi Dalam sosialisasi tersebut, pemateri Dani Arifin memaparkan lebih rinci program BPJSTK Sektor Jasa Konstruksi terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Menurutnya, manfaat yang diberikan oleh BPJSTK pada sektor Jasa Konstruksi dipastikan tidak ada perbedaan dengan manfaat yang diberikan kepada peserta Penerima Upah Dani menjelaskan bahwa penggantian biaya dan santunan atas penghasilan yang hilang / berkurang diberikan kepada peserta Jasa Konstruksi jika terjadi JKK. Pengajuan JKK dapat diajukan dengan sistem reimburse. Dani juga menambahkan bahwa santunan JK jika terjadi kematian selain dikarenakan kecelakaan kerja sebesar Rp 24.000.000,- sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2015 Sementara Evy Yovita selaku perwakilan dari bidang pelayanan memaparkan apa saja yang perlu dilakukan untuk dapat menggunakan fasilitas PLKK jika terjadi Kecelakaan Kerja. Evy juga mengingatkan kembali kepada Peserta Sektor Jasa Konstruksi terkait ketertiban administrasi pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam. Hal tersebut disampaikan agar tenaga kerja dan peserta jasa konstruksi yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK tidak mengalami kendala pada saat klaim dan bisa menikmati manfaat BPJSTK dengan mudah.(tri)
BPJSTK Grogol Sosialisasi Program Pada Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi
Jumat 26 Apr 2019, 09:36 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Polsek Pamulang Tangkap Pencuri HP di Cafe yang Simpan Puluhan Obat Terlarang
01 Apr 2026, 15:35 WIB
OTOMOTIF
Aprilia X 250TH Resmi Meluncur, Motor Edisi Terbatas dengan Teknologi MotoGP
01 Apr 2026, 15:23 WIB
HIBURAN
Agama Salmafina Sunan Apa dan Umur Berapa? Viral Lagi usai Disentil Istri Taqy Malik Gegara Isu Legging
01 Apr 2026, 15:09 WIB
Nasional
Mulai April 2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN Setiap Jumat Demi Hemat BBM, Ini Aturan Lengkapnya
01 Apr 2026, 14:52 WIB
TEKNO
Samsung Galaxy Z Fold 8 Bikin iPhone Fold Terancam? Simak Bocoran Terbaru Ini
01 Apr 2026, 14:29 WIB
OTOMOTIF
Heboh! Mobil Chery Tiggo Cross CSH Terbakar di Tol Jagorawi, Begini Penjelasan Resminya
01 Apr 2026, 14:21 WIB
JAKARTA RAYA
FPPJ Dukung Optimalisasi Peran BUMD Jakarta, Evaluasi PSO Berbasis Dampak
01 Apr 2026, 14:21 WIB
Nasional
Aturan Baru BBM Bersubsidi 2026: Pembelian Pertalite dan Solar Kini Dibatasi
01 Apr 2026, 14:20 WIB
HIBURAN
Belda Brig Sando Siapa dan Asal Mana? Ini Profil dan Kronologi Petinju yang Viral usai Cekik Turis Rusia di Bali
01 Apr 2026, 13:42 WIB
OTOMOTIF
Resmi Meluncur! Audi S3 Terbaru Tampil Lebih Ganas, Ini Spesifikasi dan Harganya
01 Apr 2026, 13:15 WIB
OTOMOTIF
Motor Habis Dipakai Mudik Lebaran 2026? Ini 8 Komponen Wajib Dicek Biar Tetap Prima
01 Apr 2026, 12:46 WIB
Nasional
Apakah Pegawai Swasta Ikut Kebijakan WFH Tiap Jumat? Ini Penjelasannya
01 Apr 2026, 12:30 WIB