Netralitas ASN, Harus

Rabu 10 Apr 2019, 06:10 WIB

NETRALITAS Aparatur Sipil Negara ( ASN) kian mendapat sorotan menjelang pelaksanaan pilpres dan pileg . Ini sejalan dengan informasi yang menyebutkan adanya upaya mengerahkan ASN agar memihak salah satu pasangan calon. Meski isu yang beredar tersebut masih perlu ditelusuri kebenarannya, tetapi setidaknya memberi sinyal perlunya antisipasi dari semua pihak, termasuk pejabat sipil negara yang membawahi ASN di semua tingkatan. Kita tentu sepakat netralitas ASN tidak sebatas sloganitas, tetapi yang diutamakan adalah realitas. Sudah cukup banyak undang – undang yang mengatur netralitas ASN. Sebut saja Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Banyak juga surat edaran yang dikeluarkan masing – masing instansi agar ASN bersikap netral dalam pemilu. Belum lagi lembaga yang ikut mengawasi kinerja ASN, termasuk sikap politiknya. Ada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara ( LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN). Banyaknya aturan dan lembaga yan mengawasi ASN mencerminkan bahwa menjaga netralitas ASN dalam pemilihan legislatif dan pilpres sangatlah urgen. Ini bukan hanya karena jumlah ASN yang cukup besar, hampir 5 juta orang, tetapi kemungkinan adanya pemanfaatan fasilitas negara untuk mendukung calon atau pasangan calon tertentu. Kemungkinan adanya kebijakan dari pejabat sipil negara yang menguntungkan calon tertentu, sementara calon lain dirugikan. Itulah sebabnya dalam peraturan perundangan hal terkecil untuk menjaga netralitas sebenarnya sudah diatur secara jelas dan rinci. Sedikitnya ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN untuk menjaga netralitasnya. Satu di antaranya sejalan dengan masa kampanye terbuka yang masih tersisa tiga hari adalah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon seperti ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Maknanya menyerukan memilih calon tertentu saja dilarang, apalagi jika sampai melakukan penekanan dan intimidasi. Kalau dikatakan ASN harus loyal kepada atasan, tidak lantas ikut terbawa arus loyal dalam sikap politik yang diserukan atasan yang jelas – jelas memihak satu paslon. Loyal diartikan dalam tugas dan tanggungjawab pekerjaan, bukan dalam politik praktis. Mari wujudkan netralitas demi mewujudkan pemilu yang berkualitas. Terciptanya pileg dan pilpres yang mendapat legilitas dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. (*).


News Update