Artis FTV Ini Transaksi Narkoba dengan Cara Unik

Rabu 10 Apr 2019, 18:09 WIB

JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, artis Film Televisi (FTV) Agung Saudaga alias Agung Saga melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara yang unik. Sebab, narkotika yang telah dibungkus menggunakan klip plastik ditempel ke salah satu tiang listrik di daerah Bogor, Jawa Barat. Sehingga pembelinya tinggal mengambil saja narkotika pesanannya tersebut. "Uniknya, (pembelian) barang itu sistem sempet. Barang itu diisolasi di (salah satu) tiang listrik di Bogor, di depan toko furnitur, di depannya (itu ada) tiang listrik, ditempel (klip berisi narkotika)," ujar Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Ia menjelaskan awal penangkapan terhadap Agung Saga dan Harry Nugraha lantaran ada informasi masyarakat ada transaksi narkotika di daerah Bogor. Selanjutnya, polisi mengawasi dan mengikuti kedua pelaku hingga menuju Bogor mengambil pesanan seharga Rp. 1.1 juta. Setelah tiga klip sabu diambil dari tiang listrik yang telah ditentukan, pelaku kembali ke Jakarta. Namun tidak langsung pulang, mereka justru memilih berhenti di Rest Area KM 38. "Mereka mampir di reast area KM 38 karena keduanya ingin menggunakan sabu itu yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta," jelas Argo. "Kemudian penyidik menangkap AS dengan HN yang duduk-duduk di depan minimarket di daerah Petogogan," lanjutnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga klip sabu. Satu klip di saku Harry (HN), sedangkan dua klip lainnya ada di tas milik Agung Saga (SA). Setelah ditimbang, sabu tersebut sisa 1.49 gram setelah digunakan. Namun kata Agro, ia belum mengetahui berapa banyak sabu yang dibeli oleh kedua pelaku saat itu. "Tersangka belum bisa menyampaikan Rp. 1,1 juta itu berapa gram, dia belum (bilang)," pungkasnya. Diketahui, Agung Saga dan Harry Nugraha diciduk polisi akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dipidana paling lama 12 tahun penjara. (cw2/b)


News Update