TINGKAT kepatuhan wakil rakyat untuk melaporkan harta kekayaan, ternyata masih rendah. Bahkan di tingkat pimpinan, masih ada yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, padahal masa tugas mereka akan berakhir Oktober mendatang. Meski sudah berulang kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada anggota Dewan agar menyerahkan (LHKPN), nyatanya imbauan itu dianggap angin lalu. Itu sebabnya lembaga anti rasuah ini kini mengumumkan nama-nama mereka yang belum melaporkan harta kekayaan, supaya masyarakat mengetahui. Tingkat kepatuhan anggota legislatif dalam melaporkan kekayaan, ternyata masih rendah. Ini bisa dilihat di situs milik KPK. Dalam data statistik tersebut tertulis, 355 anggota Dewan sudah melapor, 195 lainnya belum lapor, tingkat kepatuhan 65 persen. Sedangkan DPR RI, 101 orang sudah melapor, 30 lainnya belum. Data paling banyak DPRD Tingkat II, dimana 11.230 sudah menyetor laporan, 4.556 masih ditunggu. Sementara DPRD Tingkat I, baru 1.301 anggota yang menyerahkan LHKPN, sedangkan 744 lainnya belum. Sikap tidak patuh menjalankan kewajiban melaporkan kekayaan, justru menimbulkan kecurigaan publik. Jangan-jangan ada penambahan harta yang signifikan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Legislator tampaknya mengutamakan kesibukannya meraih simpati rakyat, berkampanye untuk maju lagi dan mengabaikan kewajiban kepada negara. Padahal ketidak patuhan tersebut justru akan membuat kepercayaan publik luntur. Tak akan memilih lagi petahana yang tak patuh aturan. Menyikapi rendahnya kepatuhan legislatif menyetorkan LHKPN, pihak KPK dan KPU membuat kesepakatan. Bagi caleg yang terpilih lolos menjadi anggota DPR dan DPRD, mereka tidak akan dilantik sebelum menyerahkan laporan kekayaan paling lambat seminggu sebelum pelantikan. Bila tidak, jangan harap bisa dilantik, alias gagal duduk di kursi legislatif. Masyarakat kini bisa memantau langsung nama-nama legislatif yang ‘bandel’ belum melaporkan kekayaan. Transparansi yang dilakukan KPK ini tentu akan berpengaruh pada sikap publik untuk memilih kembali politisi yang tak patuh aturan. Kebijakan KPK dan KPU mengambil sikap tegas terhadap caleg-caleg yang mbalelo, patut didukung. Tak lapor kekayaan, tak perlu dilantik. **
Tak Lapor Kekayaan Caleg Jangan Dilantik
Selasa 09 Apr 2019, 04:43 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update