TIDAK sedikit oknum pejabat yang telah menerima suap, kemudian mengembalikan uang tersebut begitu kasusnya terungkap. Dalam sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gejala tersebut makin kentara. Hampir semua kasus suap, ada saja oknum baik dari pemerintahan maupun swasta yang telah menerima suap, segera mengembalikan sebelum kasusnya sampai ke pengadilan. Terakhir dirilis KPK terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian PUPR. Seperti dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019), dalam kasus tersebut sudah terdapat 69 orang yang telah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah ini. Masih menurut Febri, banyak uang yang dikembalikan dalam bentuk mata uang asing seperti dolar Amerika, dolar Singapura, dolar Australia, dolar Hong Kong , euro, pound sterling, ringgit Malaysia, yuan China, won Korea Selatan, baht Thailand, yen Jepang , dong Vietnam dan shekel baru Israel. Ada juga dalam bentuk mata uang kita, puluhan juta rupiah. Jika ditotal dan dikonversikan ke rupiah, uang tersebut sejumlah Rp46 miliar. Boleh jadi jumlahnya akan bertambah karena data yang masuk hingga akhir Maret 2019. Meski begitu kita berharap jumlahnya tidak bertambah bukan karena mereka yang diduga menerima suap belum bersedia mengembalikan, tetapi jumlah oknum yang menerima suap memang tidak lagi bertambah. Pengembalian uang suap ke KPK, memang bukan baru pertama kali terjadi. Tetapi kiranya perlu ditelusuri adanya kecenderungan mengembalikan uang suap. Menjadi pertanyaan apakah dengan mengembakikan uang suap, bebas dari hukuman, atau hukuman menjadi lebih ringan. Jika menerima suap itu sebagai pelicin suatu proyek. Jika imbalan atau fee itu bagian dari upaya memuluskan suatu proyek untuk pihak tertentu, berarti telah melalui sebuah proses negosiasi. Ada kesadaran, ada janji untuk memperoleh kompensasi. Ada kesepakatan. Bahwa kemudian uang tersebut dikembalikan kepada negara melalui KPK, perbuatan ini makin menguatkan adanya pengakuan yang bersangkutan telah menerima imbalan uang. Jika demikian, pantaskah mereka bebas dari hukuman? Jawabnya boleh jadi beragam. Secara logika bisa dikatakan mereka tidak menikmati uang suap, meski sebelumnya telah menerimanya ( menyimpannya) sementara. Tetapi logika hukum tentu akan berbeda, begitu juga logika politik. Tetapi yang hendak kami sampaikan adalah akibat adanya kesepakatan suap tersebut membuat negara dirugikan, setidaknya terganggunya upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas kolusi dan korupsi. Di sisi lain, boleh jadi kualitas proyek diturunkan sebesar fee yang telah dikeluarkan untuk suap pejabat. Belum lagi bicara soal tertib administrasi pemerintahan, termasuk tertib aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (*)
Ramai – Ramai Kembalikan Suap
Sabtu 06 Apr 2019, 07:30 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update