BANJIR selalu melanda wilayah Jakarta Timur meski diguyur hujan sebentar. Genangan tinggi menyebabkan jalan raya berubah menjadi ‘sungai’ sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Begitu pula kompleks permukiman, juga tidak lepas dari kepungan air. Telunjuk pun diarahkan ke PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku selaku kontraktor pembangunan LRT serta Tol Becakayu. Pasalnya, genangan air ditengarai akibat kedua perusahaan itu mengabaikan Amdal dalam pengerjaan proyek. Implikasinya, terjadi banjir di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, hingga merembet ke jalur vital lainnya. Genangan air diakibatkan tersumbatnya sejumlah saluran. Belum lagi bahan konstruksi pilar-pilar bangunan yang diletakkan tanpa mengindahkan dampak yang ditimbulkan dan menutup saluran, terutama di sekitar Stasiun Cipinang. Akibat lainnya, pompa air di wilayah tersebut tidak berfungsi sehingga makin memperparah genangan. Tinggi air bisa mencapai hampir satu meter saat terjadi hujan. Dampak buruk yang ditimbulkan proyek LRT (Light Rail Transit) dan proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) tersebut ditengarai kontraktor tidak menjalankan ketentuan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Kewajiban pemborong untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan diabaikan. Sebagai perusahaan BUMN, semestinya kontraktor LRT dan Tol Becakayu profesional dan telah memperhitungkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sejak awal perencanaan proyek, serta saat aktivitas pengerjaan, analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan serta pengendaliannya sudah harus disiapkan. Rasanya mustahil kontraktor sekelas PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya tidak mengantongi Amdal untuk megaproyek tersebut. Hanya saja, kemungkinan ketentuan di dalam Amdal tidak dilaksanakan. Padahal dampak dari pengerjaan proyek tersebut sangat besar dan rakyatlah yang menanggung kerugian. Bukan hanya banjir, tapi juga kemacetan lalu lintas serta kerusakan kendaraan akibat terendam genangan. Kedua kontraktor tersebut harus bertanggung jawab. Proyek LRT dan Tol Becakayu memang untuk kepentingan publik. Namun dalam pengerjaannya, pemborong jangan mengabaikan kepentingan publik. Lakukan langkah pengendalian dampak buruk yang ditimbulkan. Semua aturan tersebut sudah termuat dalam Amdal. Tinggal pelaksanaannya. **
Menyoal Amdal Proyek Biang Keladi Banjir
Jumat 05 Apr 2019, 05:07 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update