DEPOK - Memperketat maraknya pembangunan rumah semi real estate yang hanya memiliki lahan terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal memperketat perizinan serta menagih kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman penghuni baru tersebut. "Berapa pun jumlah rumah baru yang dibangun walaupun hanya tiga unit atau lima unit Pemkot Depok akan menagih kewajiban pengembang atau pengusaha tersebut menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta menyediakan lahan pemakaman," kata Walikota Depok, Muhammad Idris saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum tiga Raperda Kota Depok dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (28/3/2019). Ini salah satu upaya untuk memperketat pembangunan di Depok sehingga perlu ada pengawasan yang baik mulai dari kelengkapan administrasi pengurusan surat yang diperlukan sebelum membangun hingga masalah kewajibn yang harus dilakukan pengembang tersebut. "Semua tahapan harus dilakukan, mulai dari perijinan pembangunan dari dinas terkait, dan juga sosialisasi kepada warga sekitar terhadap perencanaan pembangunan perumahan," katanya. Dapat diketahui bahwa Kota Depok sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat dan juga kota yang berdampingan dengan Ibukota Jakarta, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha properti untuk berlomba-lomba membangun hunian dengan berbagai macam tipe bangunan dan menjualnya kepada masyarakat luas. "Pengajuan tiga Raperda ini melihat kondisi pembangunan yang terus meningkat dan berdasarkan kebutuhan yang ada," katanya. Sidang paripurna penyampaian jawaban tiga Raperda di gedung DPRD Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD Depok Hendrik T Allo diikuti sembilan fraksi mendukung serta menyetujui usulan tersebut. Ketiga Raperda itu antara lain Raperda Kota Depok tentang pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019-2039, Raperda tentang perizinan dan non-perizinan serta Raperda tentang Kota Depok menjadi Kota Cerdas. (anton/ys)

Pemkot Depok Bakal Tagih Kewajiban Pengembang Sediakan Lahan Makam
Kamis 28 Mar 2019, 14:21 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap dan Besarannya
04 Mei 2025, 11:09 WIB

Dapat Perlakuan Rasis Pasca Laga Malut United vs Persib, Sayuri Bersaudara Layangkan Somasi
04 Mei 2025, 11:08 WIB

Borneo FC Bertekad Maksimalkan Peluang untuk Geser Persija di Papan Klasemen
04 Mei 2025, 11:03 WIB

Ini Pinjol Legal yang Sudah Berubah Menjadi Ilegal, Simak Informasinya!
04 Mei 2025, 11:03 WIB

Waspada! Pinjol 2025 Pakai Tim Audit Screening Data untuk Nasabah Gagal Bayar
04 Mei 2025, 11:00 WIB

Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal! Cek Dampak dan Cara Menghindarinya di Sini
04 Mei 2025, 11:00 WIB

Daftar Pinjol Legal Bisa Cairkan Uang dengan Proses Mudah dan Cepat, Cek Rekomendasinya
04 Mei 2025, 11:00 WIB

Jangan Takut Chat Lama Hilang, Begini Cara Ganti Nomor WhatsApp dengan Mudah!
04 Mei 2025, 10:58 WIB

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 Langsung dari Aplikasi ke Dompet Elektronik
04 Mei 2025, 10:50 WIB

Waspada Pinjol Ilegal, Ini 3 Tips agar Tidak Terjebak
04 Mei 2025, 10:49 WIB

Siapa Priscilla Jamail? Profil Lengkap Vokalis Goodnight Electric yang Dikabarkan Dekat dengan Iqbaal Ramadhan
04 Mei 2025, 10:47 WIB

Kode Redeem FF 4 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
04 Mei 2025, 10:43 WIB

Bakal Absen Bela Timnas Indonesia, Maarten Paes Bocorkan Kekuatan China
04 Mei 2025, 10:41 WIB

Galbay Pinjol Legal, Apakah Data Pribadi Masih Aman?
04 Mei 2025, 10:35 WIB

Rumor Transfer Persib: Bobotoh Sarankan Mariano Peralta sebagai Pengganti Ciro Alves di Musim Depan
04 Mei 2025, 10:33 WIB

Mimpinya Terkabul, Ini Dia 6 Shio yang Impiannya Akan Terwujud di Bulan Mei 2025
04 Mei 2025, 10:33 WIB

NIK e-KTP Anda Terverifikasi oleh Kemensos? Ada Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari Susulan PKH, Cek Sekarang
04 Mei 2025, 10:31 WIB
.webp)
PT Taspen Siapkan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS pada Juni 2025, Prioritas untuk yang Sudah Autentikasi, Ini Rincian Besaran Nominalnya
04 Mei 2025, 10:30 WIB

Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 Cair?
04 Mei 2025, 10:30 WIB
