PANGAN sehat kini ibarat barang mahal. Pasalnya pangan yang dikonsumsi masyarakat belum tentu terjamin kesehatannya, terutama produk olahan. Bahan pangan mulai dari ikan, ayam, bakso, mie basah, tahu, ikan asin, bahkan juga produk jajanan anak, rawan mengandung bahan berbahaya. Belum lama ini petugas Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta bersama tim dari Polda Metro Jaya serta Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sidak ke sentra produk olahan. Petugas menengarai ada makanan olahan dicampur ikan tak layak konsumsi, yang dinilai bisa mengganggu kesehatan. Bukan rahasia lagi, sejumlah makanan olahan dicampur bahan berbahaya kerap ditemukan di sentra ekonomi mulai dari pasar tradisional hingga swalayan. Petugas kepolisian maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bolak-balik merazia sejumlah pasar dan menemukan pangan tidak higienis. Karena mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pewarna tekstil, bahan pengawet formalin, bahkan makanan kedaluarsa juga sering ditemukan. Bahan pangan mulai dari ikan, ayam, bakso, mie basah, tahu, ikan asin, bahkan juga produk jajanan anak, rawan mengandung bahan berbahaya. Bahkan pernah ditemukan beras dicampur pemutih dan disemprot pewangi pandan. Konsumen yang membeli tidak mengetahui ada kandungan zat berbahaya di bahan pangan yang dibeli. Bahan pangan tersebut jelas tak bisa dijamin kesehatannya. Ketersediaan pangan sehat dan halal, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Pangan yang dikonsumsi masyarakat harus bebas dari sumber penyakit, dan ini diatur oleh Undang-undang. Dalam UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 juga jelas disebutkan tentang hak-hak konsumen serta ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar. Menjelang bulan Ramadhan, aparat pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadhan, produk pangan olahan bakal lebih banyak beredar dan harus dijamin kesehatannya. Regulasi yang mengatur hak-hak konsumen dan perangkat hukum bagi pelanggar sudah jelas. Tinggal perangkat pemerintah yang menjalankan regulasi tersebut. Sidak harus gencar dilakukan. Sedangkan bagi masyarakat, tingkatkan kewaspadaan serta harus jeli dalam memilih bahan pangan. Kenali jenis pangan mengandung bahan berbahaya. **
Awasi Keamanan Pangan
Jumat 22 Mar 2019, 04:57 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update