BOGOR – Puskesmas Cicangkal memberi pengobatan gratis bagi 50 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mereka mendapat pengobatan secara gratis berupa pemberian pengobatan dan pendampingan. "Layanan bagi ODGJ di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk proses penyembuhan sehingga diharapkan bisa hidup mandiri di tengah masyarakat dan beraktifitas kembali," kata Kepala Puskesmas Cicangkal dokter Tati Yuniarti. Pelayanan bagi ODGJ ini berlangsung di kantor Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Petugas tidak menyangka, ternyata cukup banyak warga yang terserang penyakit gangguan jiwa dan mereka berbondong-bondong mendatangi kegiatan pengobatan gratis ini. "Mereka datang diantar oleh anggota keluarganya ," paparnya. Pengobatan gratis ODGJ ini melibatkan para petugas kesehatan dari Puskesmas Cicangkal, dengan dokter pendamping khusus yaitu dr. Abror Miftahuddin Sp. KJ. dari RS Ciawi. “Kegiatan sosial ini juga melibatkan semua kader ODGJ dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor serta dibantu masyarakat di wilayah Kecamatan Rumpin,” katanya kepada wartawan. Dia mengatakan, ODGJ yang berobat tersebut berasal dari lima desa yaitu, Desa Kertajaya, Tamansari, Sukamulya, Mekarsari dan Sukasari. "Ada 50 orang. Usia yang paling muda 8 tahun dan paling tua 55 tahun. Kami berharap agar warga Kecamatan Rumpin yang terkena gangguan jiwa bisa hidup mandiri, bisa berbaur dengan masyarakat dan bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa dikucilkan dari warga atau masyarakat lainnya,” kata dr Abror. Ia menegaskan, Kecamatan Rumpin sangat jauh dengan rumah sakit (RS), sehingga jika di rujuk ke RS terkendala dengan transportasi. Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi Puskesmas Cicangkal melakukan pendampingan spesialis untuk para penyandang penyakit jiwa tersebut. "Seluruh pasien langsung diperiksa dan diberikan therapi serta pengarahan. “Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pasien, kita juga menghadirkan pihak keluarganya untuk mendampingi," kata dr. Abror Miftahuddin Sp. KJ, Sepesalis Kedokteran Jiwa. Untuk warga yang terkena gangguan jiwa berat, langsung diberikan pelayanan dan pengobatan yang dekat dengan tempat tinggalnya. "Kalau sudah berat, dirujuk ke RS Marjuki Mahdi untuk mendapatkan pelayanan khusus. Saya berharap pihak keluarga bisa berperan aktif dalam menangani dan menjalani proses penyembuhan anggota keluarganya yang menderita penyakit orang gangguan jiwa,"pintanya. Bagi dr Abror, gangguan jiwa itu bukan sakit fisik. Namun mempunyai macam jenisnya, mulai dari ringan sedang hingga berat. "Saya bilang keluarga penderita ODGJ. Ini penyakit gangguan jiwa, secara pengobatan teori medisnya, bisa disembuhkan. Ini biar keluarga tau dan yakin," tegas dokter Abror. (yopi/tri)

50 ODGJ Dapat Pengobatan Gratis dari Puskesmas Cicangkal Bogor
Kamis 21 Mar 2019, 09:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pastikan Kondisi Kejiwaannya, ODGJ yang Bacok Warga Munjul Pandeglang Dibawa ke RSUD Banten
Jumat 29 Jul 2022, 15:10 WIB

Pria Bugil Diduga ODGJ Masuk Gorong Gorong Rumah Warga di Cibitung, Proses Evakuasi Berjalan Dramatis
Sabtu 30 Jul 2022, 14:47 WIB

Kerap Bikin Onar, ODGJ di Pasar Badak Pandeglang Diamankan Satpol PP
Kamis 25 Agu 2022, 16:54 WIB

Sering Buat Onar, Wanita ODGJ di Jambe Tangerang Dirantai Keluarga
Senin 29 Mei 2023, 16:07 WIB

Ritual Maut di Danau Kuari, Arzeti Minta Pemerintah Jemput Bola untuk ODGJ
Minggu 23 Jul 2023, 18:15 WIB
.jpeg)
Viral Seorang Pria Onani depan Warga, Kapolsek Mampang: Pelaku Pasien Rumah Sakit Jiwa
Jumat 15 Sep 2023, 13:56 WIB

Meresahkan! ODGJ Pria Paruh Baya Bugil Wara-wiri di Polda Metro Jaya, Diamankan Sudin Sosial Jaksel
Selasa 24 Okt 2023, 19:33 WIB

Pria ODGJ Bugil yang Wara-wiri di kawasan Polda Metro Jaya, Diamankan Sudin Jaksel dan dibawa ke Panti
Kamis 26 Okt 2023, 10:49 WIB

Viral! Pria ODGJ di Lenteng Agung Sering Buat Onar, Tim Satgas P3S Dinas Sosial Jaksel Langsung Mengamankan
Rabu 15 Nov 2023, 15:23 WIB

Niat Evakuasi ODGJ, Anggota Bhabinkamtibmas Kena Sabetan Sajam
Selasa 19 Des 2023, 09:19 WIB

Wanita ODGJ di Babelan Bekasi Mengamuk, Hancurkan Kaca Minimarket Hingga Acak-Acak Warung
Kamis 18 Apr 2024, 16:37 WIB

News Update
Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah
09 Mei 2025, 23:54 WIB

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
09 Mei 2025, 23:52 WIB

Inilah Aplikasi Pindar Resmi Terbukti Cair Dalam Hitungan Menit!
09 Mei 2025, 23:50 WIB

Cara Cek Bansos BPNT 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP, Pakai Aplikasi Ini!
09 Mei 2025, 23:46 WIB

3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
09 Mei 2025, 23:40 WIB

Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 10 Mei 2025, Waktunya Susun Ulang Prioritas Anda!
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Telat Bayar Pinjol Lebih Baik Dicicil atau Sekalian Gagal Bayar? Ini Solusinya
09 Mei 2025, 23:37 WIB

Klaim Hadiah Klan Skin Hero Permanen dari Kode Redeem ML Gratis Sabtu 10 Mei 2025
09 Mei 2025, 23:31 WIB

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:30 WIB
.jpeg)
Cara Mengatur Keuangan untuk Membayar Tagihan Pinjol Tanpa Galbay
09 Mei 2025, 23:29 WIB

Daftar Shio Diramalkan Akan Hoki Dalam Kariernya di Tahun 2025
09 Mei 2025, 23:28 WIB

5 Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Sukses pada Mei 2025, Cuan Mengalir Deras
09 Mei 2025, 23:22 WIB

Cara Ampuh Keluar Dari Aplikasi Pinjol Ilegal!
09 Mei 2025, 23:19 WIB

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal
09 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Mudah Menggunakan Pindar Legal SPinjam dan Bayar Tagihannya
09 Mei 2025, 23:15 WIB

Dapat Transferan dari Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Apapun? Jangan Senang Dulu, Waspadai Modus Penipuan Pinjaman Online Terbaru
09 Mei 2025, 23:13 WIB

Apakah Benar Ada Aplikasi Pinjol Tak Ada DC Lapangan dan Tak Masuk Slik OJK
09 Mei 2025, 23:09 WIB

Cara Galbay Pinjol Tidak Diterror DC, Cek Selengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 23:06 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Secara Konvensional dan Syariah, Berikut Syaratnya
09 Mei 2025, 23:00 WIB
