KASUS jual beli jabatan kembali menjadi perbincangan publik menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, di Surabaya, Jawa Timur pekan lalu. Seperti diketahui OTT ini terkait dugaan jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, untuk daerah Jawa Timur dengan barang bukti uang ratusan juta. Bahkan, penyitaan sejumlah barang bukti lain di kantor Kementerian Agama, sebagai upaya menguak tuntas permainan jual beli jabatan. Transaksi jual beli, tentu akan terjadi jika terdapat penjual dan calon pembeli.Mengingat jual beli ini sifatnya tertutup, maka ada peran pihak lain, setidaknya yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Mengapa yang sifatnya tertutup masih tercium KPK? Boleh jadi karena sudah sering terjadi, ada pihak yang membocorkan, ada yang sakit hati karena tersingkir sebagai pembeli. Yang pasti KPK lebih jeli dalam mendeteksi tindak korupsi. Sepanjang tahun 2016 -2018, KPK menjerat 4 kepala daerah yang terlibat jual beli jabatan. Sebagai kepala daerah tentu memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat di daerahnya. Kewenangan ini yang dijadikan modus. Sebut saja Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Taufiqurrachman, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Jabatan yang " diperjualbelikan" mulai dari kepala sekolah hingga kepala dinas. Besarnya uang suap dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Data lain menyebutkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama tahun 2017 menerima 278 pengaduan dari 11 daerah yang terindikasi kuat melakukan jual beli jabatan. Ini makin memperkuat dugaan jual beli jabatan, bukan cuma sekali ini terjadi. Bukan hanya di Kementerian Agama, tetapi dimungkinkan dapat terjadi di kementerian/instansi lain baik di pusat maupun di daerah. Masih adanya jual beli jabatan menandai reformasi birokrasi belum berjalan sepenuh hati. Masih ada oknum yang ingin meraih jabatan dan kedudukan lewat jalan pintas. Berbagai cara dilakukan, termasuk melalui imbalan materi. Inilah virus ini yang seharusnya dibasmi karena selain merusak moral, juga bisa menyuburkan aksi gratifikasi dan korupsi. Upaya yang bisa dilakukan dengan membangun sistem pengangkatan jabatan secara transparan, dengan melibatkan pihak independen sebagai pengawas. Ini untuk mencegah pengaruh kekuatan politik dalam proses seleksi jabatan. Hal yang tak kalah pentingnya, lebih menyempurnakan reformasi birokrasi di semua lini dan tingkatan. Lagi - lagi keterbukaan dan pengawasan menjadi kunci suksesnya reformasi. (*).
Jual Beli Jabatan Lahirkan Pejabat Korup
Rabu 20 Mar 2019, 05:08 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update