Aturan Ojek Online Terbit, Soal Tarif Belum Detil

Senin 18 Mar 2019, 22:40 WIB

JAKARTA -  Aturan ojek online (ojol) akhirnya sudah keluar. Sebelum diterapkan, aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu kepada para pengemudi ojol. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi, di DPR, Senin (18/3/2019). "Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," ujarnya. Menurut dia, aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu itu, masih perlu sosialisasi. Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan. "Kita sosialisasi dulu dong," katanya. Menurut Budi,  aturan baru tersebut  belum membahas lebih detil mengenai batasan tarif perkilometer, karena masih dibahas lebih lanjut. Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. "Tarif (bentuk aturannya) melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi," tutur dia. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadwalkan akan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut besok. Dalam Rancangan Peraturan Menteri itu disebutkan, formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Ada pun biaya langsung yang dimaksud adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet. (*/win)

News Update