JAKARTA - Aturan ojek online (ojol) akhirnya sudah keluar. Sebelum diterapkan, aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu kepada para pengemudi ojol. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi, di DPR, Senin (18/3/2019). "Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," ujarnya. Menurut dia, aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu itu, masih perlu sosialisasi. Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan. "Kita sosialisasi dulu dong," katanya. Menurut Budi, aturan baru tersebut belum membahas lebih detil mengenai batasan tarif perkilometer, karena masih dibahas lebih lanjut. Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. "Tarif (bentuk aturannya) melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi," tutur dia. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadwalkan akan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut besok. Dalam Rancangan Peraturan Menteri itu disebutkan, formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Ada pun biaya langsung yang dimaksud adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet. (*/win)

Aturan Ojek Online Terbit, Soal Tarif Belum Detil
Senin 18 Mar 2019, 22:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Link Nonton Demon Slayer: Infinity Castle Legal, Simak Selengkapnya!
Sabtu 16 Agu 2025, 10:28 WIB
Nasional
Kapan Bank Mandiri, BCA, BRI, Danamon, dan Permata Kembali Buka Pasca Libur HUT RI 2025? Cek Jadwalnya di Sini
16 Agu 2025, 10:21 WIB

JAKARTA RAYA
Catat Jadwalnya! Jakarta Light Festival Spesial HUT RI ke-80 di Kota Tua
16 Agu 2025, 10:15 WIB

Daerah
Hotel Indonesia Syariah Pekalongan Punya Siapa? Viral Tamu Diusir, Kini Minta Maaf
16 Agu 2025, 09:57 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak 17 Agustus 2025: 6 Zodiak Ini Panen Rezeki, Karier Melesat dan Cinta Menguat
16 Agu 2025, 09:25 WIB

Nasional
10 Link Download Banner 17 Agustus 2025, Lengkap dengan Cara Edit di Canva dengan Mudah
16 Agu 2025, 09:03 WIB


GAYA HIDUP
Mengenal Penyakit Kanker Payudara yang Diduga Diidap Mpok Alpa Sebelum Meninggal Dunia
16 Agu 2025, 08:57 WIB


EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 16 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Stabil, UBS Naik
16 Agu 2025, 08:42 WIB

EKONOMI
BEI Umumkan Penyesuaian Jadwal, Pasar Saham Tutup 16-18 Agustus 2025: Catat Waktu Buka Kembali
16 Agu 2025, 08:38 WIB

HIBURAN
Ramalan Zodiak Aquarius, Sagitarius, dan Cancer 16 Agustus 2025: Saatnya Membuka Hati dan Menguatkan Langkah
16 Agu 2025, 08:31 WIB

Nasional
3 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus 2025, Singkat dan Penuh Semangat
16 Agu 2025, 08:30 WIB

OLAHRAGA
Persis Solo vs Persija Jakarta, Jakmania Optimis Macan Kemayoran Bawa Pulang 3 Poin
16 Agu 2025, 08:22 WIB


GAYA HIDUP
Kalimalang Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru, Warga Bekasi Bisa Liburan Tanpa Jauh-Jauh
16 Agu 2025, 07:52 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Dream - Lisa Blackpink ft Kentaro Sakaguchi, Trending Nomor 1
16 Agu 2025, 07:45 WIB
