JAKARTA - Aturan ojek online (ojol) akhirnya sudah keluar. Sebelum diterapkan, aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu kepada para pengemudi ojol. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi, di DPR, Senin (18/3/2019). "Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," ujarnya. Menurut dia, aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu itu, masih perlu sosialisasi. Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan. "Kita sosialisasi dulu dong," katanya. Menurut Budi, aturan baru tersebut belum membahas lebih detil mengenai batasan tarif perkilometer, karena masih dibahas lebih lanjut. Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. "Tarif (bentuk aturannya) melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi," tutur dia. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadwalkan akan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut besok. Dalam Rancangan Peraturan Menteri itu disebutkan, formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Ada pun biaya langsung yang dimaksud adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet. (*/win)

Aturan Ojek Online Terbit, Soal Tarif Belum Detil
Senin 18 Mar 2019, 22:40 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
PDAM Pasok Air Gratis ke Warga Babelan Bekasi Seharian
13 Mei 2025, 23:54 WIB

Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol, Simak Infonya di Sini!
13 Mei 2025, 23:46 WIB

Favoritnya Semesta! Cek 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 14 Mei 2025, Selalu Bersikap Positif dan Optimis
13 Mei 2025, 23:38 WIB

Sekali Klik Cair ke E-Wallet, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah
13 Mei 2025, 23:30 WIB

Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB

Pinjol Legal 2025 Paling Cepat Cair ke Rekening!
13 Mei 2025, 23:01 WIB

Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB

Hindari Penipuan! Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih ke Rumah dan Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 22:46 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB
