SENIN, 25 Februari 2019, Gubernur Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat baru eselon II, III, dan IV di kawasan Taman Monas, Jakpus. Pasca mengangkat pejabat baru, isu jual beli jabatan hingga kini terus menggelinding. Dugaan praktik jual beli jabatan ini, pertama kali digulirkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa. Kabar itu didapat dari laporan kader partai politik tersebut. Adanya goyangan rumor jual beli jabatan membuat Anies gerah. Orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini memerintahkan Inspektorat menelusuri kabar miring tersebut. Membidik oknum jual beli jabatan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sarana pengaduan bagi publik. Pengaduan bisa dilakukan melalui laman jakarta.go.id atau email [email protected] dan [email protected]. Kesungguhan Anies menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta patut diapresiasi. Sebab, bila benar ada praktik suap-menyuap dalam pengangkatan pejabat, itu awal virus korupsi berkembang biak. Suap adalah virus atau bibit penebar korupsi. Pejabat yang memperoleh kedudukan dengan membeli, maka akan berupaya mengembalikan uang yang dikeluarkan saat menyuap. Caranya bisa saja dengan menyelewengkan jabatan. Wajar saja bila publik mendorong Anies menyeleksi ulang 1.125 pejabat baru yang belum lama ini dilantik. Dan membentuk tim investigasi independen untuk menjadikan terang benderang ada tidaknya praktik jual beli jabatan. Tim investigasi bisa melibatkan pihak-pihak yang berkompeten termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara. Bukan itu saja, agar isu miring tidak terus menggelinding, sudah seharusnya Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta yang dibentuk Anies segera bergerak menelusuri dugaan jual beli jabatan. Bukankah KPK ini dibentuk untuk mencegah kong kalikong termasuk suap yang diduga mendompleng pada jual beli jabatan? Nah, kini saatnya KPK DKI Jakarta menunjukkan kapasitasnya dan membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang berpotensi menjadi virus mengguritanya korupsi. Berikan rekomendasi yang pas kepada Anies bila memang menemukan praktik tak terpuji itu. Memang bisa saja praktik jual beli jabatan cuma pepesan kosong alias sebatas rumor. Tetapi, tidak ada salahnya peribahasa tiada asap tanpa api menjadi entry point untuk menelusuri dugaan praktik tak terpuji itu. Asap dan api adalah dua hal yang berhubungan, berkaitan, serta menyebabkan sebab-akibat. Kini publik menunggu akhir penanganan sebuah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. @*
Membidik Virus Korupsi dari Dugaan Jual Beli Jabatan
Senin 04 Mar 2019, 06:41 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Operasi SAR Dihentikan pada Hari ke-10, Nasib 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda Masih Misteri