JAKARTA - Buntut kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menghanguskan puluhan kapal nelayan, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Faktor kelalaian dituduhkan polisi kepada mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka itu adalah WS (35), TN (38), dan SA (27). Ketiganya mempunyai kaitan dalam aktivitas pengelasan di kapal Arta Mina Jaya yang menjadi sumber api.
"Pertama adalah tersangka SA ini adalah sebagai tukang lasnya. Kemudian yg kedua tersangka WS ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan. Kemudian yang ketiga adalah tersangka TN, dia sebagai nakhoda atau kapten kapal," kata Argo di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Argo mengatakan, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat melakukan pengelasan beberapa saat sebelum kebakaran terjadi. Menurut hasil penyidikan, ada beberapa standar operasional dan aturan yang tidak diterapkan oleh tersangka SA saat mengelas di ruang mesin kapal.
(Baca: Kebakaran Kapal di Muara Baru Akibat Salah Penanganan)
Sedangkan, tersangka WS dan TN telah mengetahui standar operasi tersebut namun membiarkan kegiatan pengelasan yang tak sesuai prosedur.
"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.
LALAI
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, ketiga tersangka dianggap lalai karena tidak menjalankan SOP saat melakukan pengelasan dan menyebabkan kebakaran kapal. "Lalai itu maksudnya ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Faruk.
Faruk mengatakan, pihaknya masih akan mendalami apakah kelalaian tersebut benar disebabkan oleh ketidaktahuan para tersangka atau ketidakpedulian tersangka dalam menjalankan standar operasi yang ditetapkan.
(Baca: Kebakaran di Muara Baru Padam, 30 Kapal Nelayan jadi Abu)
Akibat perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, tersangka WS dan TN dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama 5 tahun. (yahya/ys)

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sabtu 02 Mar 2019, 18:32 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Jangan Tertipu! Ini Perbedaan Dana Talangan dan Pinjaman Online yang Wajib Kamu Tahu
12 Mei 2025, 21:11 WIB

Aldy Maldini Viral Tersandung Dugaan Penipuan, Richard Lee: Banyak Korbanmu, Harusnya Saya Buka Ini dari Dulu!
12 Mei 2025, 21:09 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Pernyataan Mensos
12 Mei 2025, 21:07 WIB

Bastian Steel Ikut Kena Imbas Kasus Dugaan Penipuan Aldy Maldini
12 Mei 2025, 21:05 WIB

Elkan Baggott Masih Dipercaya, Ipswich Town Siap Aktifkan Klausul Kontrak Bek Indonesia hingga 2026
12 Mei 2025, 21:05 WIB

5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal
12 Mei 2025, 21:03 WIB

Cek NIK e-KTP Sekarang! KPM ini Berhasil Terima Saldo Dana BPNT Rp600.000 Cair via Rekening BNI
12 Mei 2025, 21:00 WIB

Pinjaman Tanpa BI Checking Ternyata Lebih Mudah Disetujui, Benarkah?
12 Mei 2025, 20:47 WIB

WiFi Publik Berbahaya untuk Data Pribadi di Hp? Begini Cara Jaganya
12 Mei 2025, 20:44 WIB

Akun TikTok Tidak Bisa Follow atau Follow Back, Ini Cara Mengatasinya
12 Mei 2025, 20:40 WIB

Dampak Gagal Bayar Pinjol: Ancaman Debt Collector, SLIK OJK Anjlok dan Solusi Cerdas Lewat Literasi Keuangan
12 Mei 2025, 20:39 WIB

Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
12 Mei 2025, 20:38 WIB

Benarkah Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Sudah Berubah? Simak Info Lengkapnya
12 Mei 2025, 20:37 WIB

Siswi SMA di Pandeglang Keluhkan Jalan Rusak
12 Mei 2025, 20:35 WIB

Insiden Pelemparan Bus Persik Kediri, Manajemen Arema FC Soroti Keamanan dan Pertimbangkan Hengkang dari Stadion Kanjuruhan
12 Mei 2025, 20:31 WIB

Kode Redeem ML Hari ini Senin 12 Mei 2025 Begini Cara Klaimnya!
12 Mei 2025, 20:30 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 13 Mei 2025, Tetap Yakin Terhadap Masa Depan yang Baik Dimasa Depan!
12 Mei 2025, 20:26 WIB

Tipu Fans Berkedok Dinner, Richard Lee Undang Aldy Maldini untuk Klarifikasi
12 Mei 2025, 20:24 WIB

3 Cara Atasi Utang dan Bangun Dana Darurat dengan Investasi Emas Digital
12 Mei 2025, 20:22 WIB
